“Karenanya kami berharap sikap tegas Jaksa Agung sama dengan sikap Kejari Sikka,” tegas Hendrika Hungan.

Jaringan HAM Sikka terdiri dari Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK F), Pusat Penelitian Candraditya, Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) SVD Ende, Komisi Keadilan, Perdamaian, Keutuhan Ciptaan (KPKC) Keuskupan Maumere dan Bapikir.
Kelompok ini kecewa dengan langkah hukum Polres Sikka yang tidak melakukan penahanan terhadap Yuvinus Solo alias Joker. Pater Hubert Thomas SVD dari Pusat Penelitian Candraditya menduga Yuvinus Solo alias Joker dijadikan ATM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah ini salah satu ATM mereka? Karena sering kali terjadi di mafia hukum hal-hal macam begini, kita harus pertanyakan, kita punya hak untuk mempertanyakan Kapolres Sikka, apa yang mereka buat dengan si Joker ini? Joker jangan dijadikan lagi sebagai ATM, itu tidak boleh. Nanti mereka bilang, di dalam hukum kan harus ada bukti, kita tidak punya bukti, itu bukan urusan saya, saya menduga, hal seperti ini boleh juga menduga,” ungkap Pater Hubert Thomas dalam sebuah aksi kemanusiaan pada HUT Bhayangkara kali lalu.
Yuvinus Solo alias Joker ditetapkan sebagai tersangka TPPO sejak 15 Mei 2024 lalu. Polres Sikka tidak menahan tersangka, dan hanya menerapkan wajib lapor.
Sepuluh hari lagi, Yuvinus Solo bersama 34 Caleg Terpilih akan dilantik sebagai anggota DPRD Sikka Periode 2024-2029.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












