Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
Persyaratan lain seperti para pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Selain itu juga tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, Prajurit Tentara Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Rpublik Indonesia, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Khusus untuk pelamar Formasi Disabilitas, pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) wajib melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Pelamar formasi khusus juga wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi khusus wajib memenuhi undangan Tim Verifikasi Administrasi jika diperlukan, untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












