Kontribusi Tanpa Pemrih bagi Kemanusiaan, Ayu Dyah Pasha Terima Anugerah Karma Yogi 2024

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024 - 12:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 409 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis senior Ayu Dyah Pasha menerima Anugerah Karma Yogi 2024 dari Anand Krishna

Artis senior Ayu Dyah Pasha menerima Anugerah Karma Yogi 2024 dari Anand Krishna

Adapun Hari Bakti Bagi Ibu Pertiwi telah dicanangkan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Professor Juwono Sudarsono setelah berlangsungnya Simposium Nasional Bagi Ibu Pertiwi, 1 September 2005 di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional RI di Jakarta.

Baca Juga :  Konklaf Kepausan Mulai Hari Ini

Yayasan Anand Asram membuka ruang kepada siapa saja untuk merekomendasikan seseorang yang dikenal atau diri sendiri yang dipandang memiliki andil dan kontribusi nyata kepada kemanusiaan dan masyarakat, untuk mendapatkan penghargaan ini. Informasi bisa melalui alamat email info@anandashram.or.id atau menghubungi Joehanes Budiman di nomor kontak 081114.4959.*** (eny)

Baca Juga :  Ini Profil Paus Leo XIV

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Ini Profil Paus Leo XIV
Habemus Papam! Kardinal Robert Francis Prevost Asal Amerika Resmi Terpilih sebagai Paus
Konklaf Kepausan Mulai Hari Ini
Jelang Konklaf, Para Kardinal Bahas Tantangan Paus Baru
Ketua Komisi II DPR Setuju Usulan Pemilu dan Pilkada Digelar Beda Tahun
Pertama dalam 350 Tahun, Paus Dimakamkan di Santa Maria Maggiore
Paus Fransiskus Meninggal Dunia
Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions, 8 Laga Bigmatch
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:49 WITA

Luar Biasa! Persebata Lembata Ukir Sejarah Baru Sepak Bola NTT

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:19 WITA

Polsek Nita Punya Pimpinan Baru, Iptu Yermi Soludale Siap Bergandengan Tangan dengan Masyarakat

Senin, 12 Mei 2025 - 12:34 WITA

Warga Palue Abaikan Instruksi Bupati Sikka tentang Waspada Rabies

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:58 WITA

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kemenag Flotim, Edukasi Pentingnya Program JKN bagi Calon Jemaah Haji

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:15 WITA

Wapres Gibran Rakabuming Raka Support Hadirnya Kawasan Ekonomi Perikanan di Bebeng

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:03 WITA

Ambil Nomor Antrian Pakai Online, Danang: Sat Set Praktis Sekali!

Minggu, 11 Mei 2025 - 01:36 WITA

Pesona Sains 2025 SMPK Frater Maumere: Bhaktyarsa Juara Umum, Maria Ferrari Gemilang, Yos Sudarso Fenomenal

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:13 WITA

Semarak Pesona Sains 2025, Bupati Sikka: SMPK Frater Maumere Selalu Terdepan

Berita Terbaru