MPR Cabut 3 Tap Soal Presiden Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 29 September 2024 - 17:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 480 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong kursi roda Sinta Nuriyah, istri mendiang Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong kursi roda Sinta Nuriyah, istri mendiang Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

Maumere-SuaraSikka.com: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi mencabut nama Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur dari Ketetapan (Tap) MPR. Terkait hal tersebut, MPR juga mengusulkan agar Soekarno, Soeharto hingga Gus Dur untuk diberikan gelar pahlawan nasional.

Berikut pencabutan TAP MPR sebagaimana dihimpun dari sejumlah media.

Presiden Soekarno

Pencabutan Tap MPR Soal Soekarno
Berdasarkan kesepakatan pada Rapat Pimpinan MPR tanggal 23 Agustus 2024, Pimpinan MPR telah menegaskan bahwa sesuai Pasal 6 TAP Nomor I/MPR/ 2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai tahun 1960 sampai 2002, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, tuduhan pengkhianatan terhadap Soekarno telah digugurkan demi hukum oleh Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 tentang Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 25 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo telah menyerahkan Dokumen Surat Pimpinan MPR RI yang ditandatangani 10 Pimpinan MPR kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Ahli Waris Keluarga Besar Presiden Sukarno.

Surat Pimpinan MPR ini menjadi jawaban atas Surat MenkumHAM Nomor: M.HHHH.04.01-84 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Berita Terkait

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI
NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN
Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya
Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
Presiden Prabowo Ingatkan Pentingnya Legitimasi Institusi Polri
Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:55 WITA

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya

Jumat, 4 September 2026 - 08:03 WITA

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami

Jumat, 4 September 2026 - 06:53 WITA

Dokumen Persyaratan Sudah Terpenuhi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Sikka Desak Definitifkan SD Borablupur

Kamis, 3 September 2026 - 19:58 WITA

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WITA

Fenomena Langka! Gempa Susulan Flores Nyaris 10 Ribu Kali, Mengapa Sesar Lain Ikut “Terbangun”?

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:32 WITA

Jello Sadipun Harumkan Sikka di Kejurnas Tarung Derajat, Sabet Emas dan Petarung Favorit Terbaik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:42 WITA

Meski Masa Tanggap Darurat, Sekolah di Sikka Mulai Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan dan Fokus Hilangkan Trauma

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:13 WITA

Status Tanggap Darurat Gempa Bumi Tektonik di Sikka Diperpanjang Hingga 11 September 2026

Berita Terbaru

Suasana Rapat Badan Anggaran DPRD Sikka, Kamis (3/9)

Daerah

Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Kamis, 3 Sep 2026 - 19:58 WITA