MPR Cabut 3 Tap Soal Presiden Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 29 September 2024 - 17:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 446 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong kursi roda Sinta Nuriyah, istri mendiang Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong kursi roda Sinta Nuriyah, istri mendiang Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

“Surat dari Fraksi Partai Golkar tanggal 18 September 2024, perihal kedudukan Pasal 4 Tap MPR nomor 11/MPR 1998,” jelas dia.

Nama Soeharto tertera dalam Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998. Begini bunyi Pasal 4 di Tap MPR tersebut yang memuat nama Soeharto.

Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.”

Presiden Gus Dur

Pencabutan Tap MPR Soal Gus Dur
Hal yang sama juga berlaku untuk Tap MPR terkait Gus Dur. Tap MPR nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kedudukannya resmi tidak berlaku lagi.

“Surat dari Fraksi PKB perihal kedudukan Ketetapan MPR Nomor 2/MPR 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid. Berdasarkan kesepakatan rapat Gabungan MPR dengan Pimpinan Fraksi Kelompok DPD pada tanggal 23 September yang lalu, Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor 2/MPR 2001, tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet pada rapat paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga :  Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sebelumnya mengajukan permohonan kepada Pimpinan MPR untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah tidak berlaku lagi.

Berita Terkait

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat
Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Bukan Makar
Prabowo Ungkit Kelompok Tidak Mau Diajak Kerja Sama, PDIP Buka Suara
Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!
Italia Gagal Lagi ke Piala Dunia
Istana Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi pada 1 April 2026
PDI Perjuangan Soroti Wacana Potong Gaji Pejabat, Minta Pemerintah Benahi Anggaran K/L
Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Bagaimana Peluang Indonesia?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WITA

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Rabu, 15 April 2026 - 07:39 WITA

Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti

Selasa, 14 April 2026 - 07:42 WITA

Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi

Senin, 13 April 2026 - 21:57 WITA

Penetapan 2 Tersangka Dugaan TPPO Eltras Pub Disinyalir Berdasarkan Tekanan TRuK-F dan Jaringan HAM Sikka

Senin, 13 April 2026 - 13:55 WITA

Sempat Foto Prewedding, Rencana Juni Menikah, Guru SMPN Nuba Arat Ditemukan Gantung Diri

Minggu, 12 April 2026 - 17:55 WITA

Diterpa Angin Kencang, Pohon Rita Tumbang, Rumah Sipri Aswin di Paga-Sikka Rusak Berat

Sabtu, 11 April 2026 - 10:59 WITA

Masyarakat Desa Wolorega dan Rejo di Paga-Sikka Gotong Royong Perbaiki Ruas Jalan Tanangalu-Paipenga, Kendaraan Bermotor Sudah Bisa Melintas

Jumat, 10 April 2026 - 21:37 WITA

Soeratin U17 dan Pertiwi di Sikka, Flotim Masih Berpeluang Gelar Liga 4 ETMC

Berita Terbaru

Wakil Ketua Bidang Pengembangan Sayap dan Badan Partai NasDem Sikka Yosef Nong Soni membacakan pernyataan sikap dan tuntutan, Rabu (15/4)

Daerah

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:12 WITA