“Surat dari Fraksi Partai Golkar tanggal 18 September 2024, perihal kedudukan Pasal 4 Tap MPR nomor 11/MPR 1998,” jelas dia.
Nama Soeharto tertera dalam Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998. Begini bunyi Pasal 4 di Tap MPR tersebut yang memuat nama Soeharto.
“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencabutan Tap MPR Soal Gus Dur
Hal yang sama juga berlaku untuk Tap MPR terkait Gus Dur. Tap MPR nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kedudukannya resmi tidak berlaku lagi.
“Surat dari Fraksi PKB perihal kedudukan Ketetapan MPR Nomor 2/MPR 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid. Berdasarkan kesepakatan rapat Gabungan MPR dengan Pimpinan Fraksi Kelompok DPD pada tanggal 23 September yang lalu, Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor 2/MPR 2001, tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet pada rapat paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sebelumnya mengajukan permohonan kepada Pimpinan MPR untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah tidak berlaku lagi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












