5 Negara Ini Tegas Larang Perayaan Natal

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 19:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,454 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hiasan pohon Natal menambah semarak Hari Natal

Hiasan pohon Natal menambah semarak Hari Natal

Melansir dari Express, Natal tidak pernah dirayakan secara terbuka di Korea Utara sejak dinasti Kim mulai membatasi kebebasan beragama pada tahun 1948.

Konstitusi Korea Utara sebenarnya memberikan kebebasan beragama kepada seluruh warganya, tetapi siapa pun yang terbukti mengikuti upacara perayaan dapat dijebloskan ke penjara hingga dijatuhi hukuman mati.

Brunei Darussalam
Melansir dari The Independent, negara yang dipimpin Sultan Hassanal Bolkiah ini melarang perayaan Natal secara terbuka. Namun, umat Kristiani dapat merayakannya secara tertutup dan melapor kepada pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan yang ditetapkan sejak 2014 lalu ini muncul seiring dengan meningkatnya kekuatiran terkait perayaan Natal berlebihan yang mampu menimbulkan kesesatan pada penduduk Muslim di Brunei Darussalam.

Warga negara yang merayakan Natal secara ilegal dan tidak melapor kepada pihak berwenang dapat dijatuhi hukuman denda hingga Rp 280 juta, bahkan hukuman 5 tahun penjara.

Iran
Memiliki mayoritas penduduk Muslim, Iran juga merintis larangan terhadap perayaan Natal di tempat umum. Larangan ini mencakup segala bentuk aktivitas, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal.

Berita Terkait

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN
Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya
Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
Presiden Prabowo Ingatkan Pentingnya Legitimasi Institusi Polri
Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
PSG Juara Liga Champions 2026
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Pascagempa Bumi Tektonik, 777,7 Ton Bantuan Mengalir Melalui Maumere dan Labuan Bajo

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:09 WITA

Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka “Hilang” Rp 12 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:00 WITA

PDI Perjuangan Lepas Kapal RS Laksamana Malahayati Bantu Korban Gempa di NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Longsor Ekstrim di Palue Akibat Gempa Bumi, Balai Jalan PUPR Kirim 3 Unit Exavator

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:37 WITA

Diaspora Flobamora di Papua Galang Dana untuk Korban Gempa Bumi

Berita Terbaru

Salah satu rumah warga mengalami rusak berat akibat guncangan gempa bumi tektonik di Flores

Bencana Alam

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agu 2026 - 10:45 WITA