Melansir dari Express, Natal tidak pernah dirayakan secara terbuka di Korea Utara sejak dinasti Kim mulai membatasi kebebasan beragama pada tahun 1948.
Konstitusi Korea Utara sebenarnya memberikan kebebasan beragama kepada seluruh warganya, tetapi siapa pun yang terbukti mengikuti upacara perayaan dapat dijebloskan ke penjara hingga dijatuhi hukuman mati.
Brunei Darussalam
Melansir dari The Independent, negara yang dipimpin Sultan Hassanal Bolkiah ini melarang perayaan Natal secara terbuka. Namun, umat Kristiani dapat merayakannya secara tertutup dan melapor kepada pihak berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan yang ditetapkan sejak 2014 lalu ini muncul seiring dengan meningkatnya kekuatiran terkait perayaan Natal berlebihan yang mampu menimbulkan kesesatan pada penduduk Muslim di Brunei Darussalam.
Warga negara yang merayakan Natal secara ilegal dan tidak melapor kepada pihak berwenang dapat dijatuhi hukuman denda hingga Rp 280 juta, bahkan hukuman 5 tahun penjara.
Iran
Memiliki mayoritas penduduk Muslim, Iran juga merintis larangan terhadap perayaan Natal di tempat umum. Larangan ini mencakup segala bentuk aktivitas, termasuk mendirikan pohon Natal, memasang dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian Natal.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












