Sedangkan terkait PPL Peternakan, Yohanes Emil Satriawan menjelaskan pelayanan terhadap konsultasi tentang kesehatan hewan merupakan tugas pokok petugas kesehatan hewan (PKH). PKH, kata dia, jumlahnya sangat terbatas yakni per kecamatan sebanyak 1 hingga 3 orang.
Terhadap kondisi ini, Kadis Pertanian Sikka berkomitmen untuk memaksimalkan fungsi koordinasi antara petugas kesehatan hewan dengan pihak desa/ kelurahan, stakeholder terkait dan terutama dengan kelompok tani ternak dan masyarakat peternak.
Salah satu alternatif yang ditawarkan terutama untuk saling informasi tentang kejadian-kejadian yang membutuhkan jasa pelayanan kesehatan hewan, kata dia, bisa melalui telepon atau menemui langsung petugas atau Dinas Pertanian. Dengan demikian ke depannya kondisinya bisa teratasi.*** (eny)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












