

Maumere-SuaraSikka.com: Aparat keamanan dari Polres Sikka, Minggu (18/5), menggebrek lokasi perjudian bola guling dan dadu regang. Dua pelaku berhasil dibekuk, dan bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Sikka.
Kapolres Sikka melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Leonardus Tunga menjelaskan penggebrekan lokasi judi bola guling dan dadu regang terjadi di Desa Watuliwung Kecamatan Kangae dilakukan oleh Tim Unit Kegiatan Lapangan (UKL) II Operasi Turangga 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada informasi dari masyarakat, lalu malam itu juga sekitar pukul 21.00 Wita 14 personil Polres Sikka yang tergabung dalam operasi segera bergerak ke lokasi kejadian,” jelas Ipda Leonardus Tunga.
Dia mengatakan masyarakat menyebut aktifitas judi bola guling dan dadi regang tersebut sangat meresahkan karena kerap terjadi di salah satu rumah warga.
Begitu tiba di lokasi kejadian, tim langsung melakukan tindakan kepolisian dengan menangkap 2 orang yang diduga terlibat dalam aktifitas judi bola guling dan dadu regang. Dua orang tersebut adalah LYA alias Y, berusia 30 tahun warga Kamet Desa Langir Kecamatan Kangae, dan AA alias F berusia 30 tahun warga Jalan Langir Weko Dusun Baokan Desa Langir Kecamatan Kangae.
Dari lokasi penggerebekan, aparat kepolisian menyita juga sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian, antara lain 2 lembar karpet dadu regang, 2 buah mata dadu, 1 buah tutupan mata dadu, 1 unit meja bola guling, 1 buah karpet angka bola guling, 1 buah bola guling, 2 kain lap meja bola guling, 1 dompet kulit, dan sejumlah uang tunai yang digunakan sebagai taruhan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












