“Kami masih menunggu disposisi Bupati,” ujar dia.
Dari hasil penelusuran media ini, SK Gubernur sudah diterima para pihak. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap SK tersebut. Sepertinya terdapat perbedaan pemahaman tentang lembaga mana yang berwenang menindaklanjuti SK Gubernur.
Ketua DPRD Sikka Stef Sumandi mengatakan SK Gubernur tentang Pemberhentian Sementara Yuvinus Solo ditujukan kepada Bupati Sikka. DPRD Sikka, kata dia, hanya mendapatkan tembusan surat keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sikka Edmon Bura mengatakan yang harus menindaklanjuti SK Gubernur adalah Pimpinan DPRD Sikka.
Perbedaan cara padang ini yang diduga menjadikan proses pemberhentian sementara masih terkendala hingga kini.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












