Dari data yang diperoleh media ini, KCBS meninggalkan tunggakan dengan jumlah total sebanyak Rp 2.130.477.646. Jumlah ini terdiri dari gaji karyawan 5 bulan Rp 1.593.978.826, THR Natal 2021 Rp 268.140.000, THR Lebaran 2021 Rp 30.150.000, dan BPJS Ketenagakerjaan Rp 238.208.820. Sementara itu aset perusahaan ini menjadi sitaan bank.
Di tengah gonjang-ganjing kebangkrutan dan ketidakpastian nasib karyawan, pada Oktober 2022 muncul Calvin Lim Jit Nlong, seorang investor asing yang ingin mengambilalih perusahaan.
Mister Calvin dibantu beberapa orang pribumi lalu terlebih dahulu menggelar pertemuan bersama eks karyawan KCBS. Pendekatan awal tidak menemukan titik temu yang diinginkan sehingga meminta Dinas Nakertrans Sikka membantu memfasilitasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan di Dinas Nakertrans Sikka terjadi pada tanggal 9 Nopember 2022. Pada saat itu terjadi kesepakatan dan dituangkan dalam surat Perjanjian Bersama. Para pihak bersepakat melalui 7 poin perjanjian bersama.
Pertama, Mister Calvin akan membayar upah karyawan terhitung sehak Agustus-Desember 2021 dan THR 2021. Upah Agustus 2021 dibayar pada akhir Nopember 2022, dan THR 2021 dibayar pada Desember 2022. Sisa upah lainnya akan diselesaikan apabila sudah ada persetujuan dari para pemegang saham perusahaan, selambat-lambatnya sebelum perusahaan beroperasi.
Kedua, Mister Calvin akan melunaskan tunggakan jaminan sosial para pekerja berupa BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, masa kerja karyawan tetap terhitung sejak pekerja bekerja pada KCBS, dengan perhitungan dimulai sejak Juli 2014 dan disesuaikan masa kerja dari masing-masing pekerja yang dibuktikan dengan Kontrak kerja para karyawan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












