Melcias Mekeng Pertanyakan Landasan PPATK Blokir Rekening Pasif

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 309 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XI Melchias Markus Mekeng

Anggota Komisi XI Melchias Markus Mekeng

Maumere-SuaraSikka.com: Melchias Markus Mekeng, anggota Komisi XI DPR RI mempertanyakan landasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pasif (dormant) dalam upaya mencegah kejahatan keuangan. Dia tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

Menurut politisi senior Partai Golkar itu, upaya PPATK tersebut sama saja dengan mengatur penggunaan uang pribadi orang. Bagi dia, PPATK harus memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan kebijakan tersebur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya belum tahu landasan apa yang dipakai PPATK untuk mengatakan begitu. Jadi, saya tidak setuju dengan itu,” ujar Melchias Mekeng, Selasa (29/7).

Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI itu, sebagian orang memiliki alasan tertentu jika menaruh uang di rekening pribadi dan tidak dipakai. Mungkin orang-orang sengaja untuk menabung di rekening yang pasif tersebut.

“Menurut saya, PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening,” ujar dia.

Melchias Mekeng juga meminta PPATK untuk menjelaskan ketentuan soal rekening yang tidak aktif hingga harus diblokir.

Sebelumnya, PPATK memastikan dana masyarakat di rekening pasif yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak hilang.

“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK dalam pengumumannya melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Senin.

PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara rekening dormant dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.

Hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pihaknya menemukan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp 428,61 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah.

Fakta itu, kata dia, membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

Sepanjang lima tahun terakhir, Ivan Yustiavandana menyebut maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan. Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah).

Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup pihak bank.*** (eny)

Berita Terkait

PSG Juara Liga Champions 2026
Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan
Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!
Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih
Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:03 WITA

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Sementara

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WITA

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:17 WITA

Kecewa Bupati Sikka Melarikan Diri, Pedagang Pasar Alok Teriak Pemimpin Pengecut

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:44 WITA

Penertiban Brutal di Pasar Alok, Terpal Dirobek, Meja Dagangan Diinjak

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:50 WITA

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:31 WITA

Polemik Dapur SPPG 3T di Sikka Seret AWK, Investor Sebut Belum Ada Pencairan BGN dan Bereskan Utang Rekanan di Lapangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:45 WITA

Rekanan Mengeluh, AWK Belum Bayar Pekerjaan 4 Titik Dapur SPPG di Sikka, Nilainya Mencapai Rp 754 Juta

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:27 WITA

Sekolah Dihancurkan demi Koperasi Desa Merah Putih, AHP: Sangat Keterlaluan

Berita Terbaru

Daerah

Fraksi Partai Perindo Sikka Wanti-Wanti Pungli di Sekolah

Kamis, 11 Jun 2026 - 07:50 WITA