

Maumere-SuaraSikka.com: Melchias Markus Mekeng, anggota Komisi XI DPR RI mempertanyakan landasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pasif (dormant) dalam upaya mencegah kejahatan keuangan. Dia tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Menurut politisi senior Partai Golkar itu, upaya PPATK tersebut sama saja dengan mengatur penggunaan uang pribadi orang. Bagi dia, PPATK harus memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan kebijakan tersebur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya belum tahu landasan apa yang dipakai PPATK untuk mengatakan begitu. Jadi, saya tidak setuju dengan itu,” ujar Melchias Mekeng, Selasa (29/7).
Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI itu, sebagian orang memiliki alasan tertentu jika menaruh uang di rekening pribadi dan tidak dipakai. Mungkin orang-orang sengaja untuk menabung di rekening yang pasif tersebut.
“Menurut saya, PPATK sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah pribadi orang yang mau punya rekening,” ujar dia.
Melchias Mekeng juga meminta PPATK untuk menjelaskan ketentuan soal rekening yang tidak aktif hingga harus diblokir.
Sebelumnya, PPATK memastikan dana masyarakat di rekening pasif yang dihentikan sementara tetap aman dan tidak hilang.
“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK dalam pengumumannya melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Senin.
PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara rekening dormant dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.
Hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pihaknya menemukan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp 428,61 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah.
Fakta itu, kata dia, membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.
Sepanjang lima tahun terakhir, Ivan Yustiavandana menyebut maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan. Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah).
Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup pihak bank.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












