Berdasarkan data perizinan usaha dari Dinas PMPTSP diketahui bahwa sejak tahun 2019 sudah terdapat 5 PBG sarang burung walet dan 5 pengusaha yang telah memiliki izin pembibitan dan budi daya sarang burung walet sejak tahun 2022 hingga 2024. Namun, hingga tahun 2024 belum terdapat pemungutan Pajak Sarang Burung Walet oleh Pemkab Sikka.
Ekstensifikasi Belum Memadai
BPK menyampaikan bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah yakni dengan melaksanakan ekstensifikasi.
Ekstensifikasi merupakan upaya untuk memperluas basis atau jumlah wajib pajak, dengan tujuan meningkatkan penerimaan pajak melalui penambahan jumlah wajib pajak baru atau objek pajak yang sebelumnya belum terdaftar atau belum dikenakan pajak. Ekstensifikasi dilakukan agar realisasi pendapatan pajak daerah dapat mencapai atau melebihi target.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data realisasi pajak daerah tahun 2021 hingga 2024 menunjukkan bahwa target pendapatan pajak daerah hanya dapat tercapai pada tahun 2021. Pada tahun itu, target Rp 18.283.917.400 dan realisasi Rp 19.494.028.872,90 atau 106,62%.
Pada tahun-tahun berikutnya, target pendapatan pajak daerah tidak pernah tercapai. Pada tahun 2022 target Rp 34.847.445.100 realisasi Rp 21.604.238.101 atau 62%. Lalu tahun 2023 target Rp 35.847.445.100 realisasi Rp 24.139.671.880,74 atau 67,34%. Dan tahun 2024 target Rp 37.847.445.100 realisasi Rp 28.361.634.831 atau 74,94%.
Fakta menunjukkan meskipun terdapat peningkatan jumlah realisasi pajak daerah pada tahun 2022 hingga 2024, namun belum mampu mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan pada setiap tahunnya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












