BPK mengetahui hal tersebut setelah melakukan pemeriksaan atas daftar wajib pajak dan data penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sikka.
Menurut BPK, 70 unit usaha tersebut telah mendapatkan izin usaha tahun 2022 hingga 2024, namun belum pernah terdaftar sebagai wajib pajak. Selain itu belum pernah melaporkan hasil penjualan dan membayar pajak.
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK secara uji petik kepada pelaku usaha yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak diketahui bahwa para pemilik usaha belum mengetahui tata cara melapor menjadi wajib pajak dan proses mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah. Selain itu, pelaku usaha yang belum menjadi wajib pajak belum pernah mendapatkan sosialisasi dari Bapenda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas permasalahan tersebut, Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan Bapenda menjelaskan bahwa pendataan potensi wajib pajak hanya dilakukan saat petugas pajak turun ke lapangan. Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan Bapenda belum memanfaatkan basis data dari pihak lain seperti data NIB dan belum berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP dalam melakukan pemutakhiran data potensi wajib pajak.
Sarang Burung Walet
Belum adanya koordinasi antara Bapenda dengan Dinas PMPTSP juga tercermin dari belum dimantaatkannya data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas sarang burung walet, yang merupakan objek dari Pajak Sarang Burung Walet. Pajak Sarang Burung Walet telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tarif 10% dari nilai jual sarang burung walet.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












