Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah upaya ekstensifikasi pajak daerah belum dilakukan secara memadai. Permasalahan tersebut dapat dilihat dari adanya pelaku usaha yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak daerah sebagaimana yang terjadi pada 70 usaha hotel, jasa hiburan, dan warung makan.
Rekomendasi
Ekstensifikasi yang belum memadai, ujar, BPK, tidak saja mengakibatkan target PAD yang disajikan dalam APBD belum menggambarkan potensi pendapatan riil yang dapat direalisasikan.
Tapi juga terdapat risiko program/kegiatan tidak dapat dijalankan karena PAD yang menjadi sumber dananya tidak mencapai target penerimaan. Demikian juga berakibat kepada hilangnya potensi pendapatan dari pelaku usaha yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua penyebab utama menurut BPK yaitu belum ada pedoman penyusunan target pendapatan daerah yang terukur secara rasional, yang antara lain memuat kertas kerja perhitungan proyeksi pendapatan dan kajian potensi pendapatan yang lengkap, mutakhir, dan jelas, serta Kepala Bapenda dan Kepala Dinas PMPTSP belum melakukan koordinasi dan sinkronisasi antara data wajib pajak daerah dengan data perizinan secara periodik.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Sikka agar menginstruksikan Kepala Bapenda berkoordinasi dengan SKPD pengelola pendapatan untuk menyusun pedoman penyusunan target atau rencana anggaran pendapatan daerah yang terukur secara rasional, yang antara lain memuat kertas kerja perhitungan proyeksi pendapatan dan kajian potensi pendapatan yang Icngkap, mutakhir, dan jelas.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












