Hampir semua Kabupaten/Kota di NTT rupanya belum memiliki Perda Perlindungan Pekerja Migran. Oleh karena itu beberapa pimpinan OPD bersemangat sekali untuk mengangkat hal ini sebagai isu strategis untuk didiskusikan.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Nagekeo Aurelio Assan memandang Perda Perlindungan Pekerja Migran sangat penting sekali. Dia mengapresiasi positip motivasi yang disampaikan Wabup Sikka.
“Ini sangat betul. Kita harus akui devisa terbesar adalah pekerja migran. Nah mereka harus dilindungi dengan regulasi,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aurelio Assan mengatakan hingga saat ini Nagekeo belum memiliki Perda Perlindungan Pekerja Migran. Saat ini, kata dia, lagi sedang disiapkan naskah akademik. Menurut dia, Nagekeo baru memiliki Perbup Perlindungan Pekerja Rentan.
Tidak jauh berbeda, hal yang sama disampaikan juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Transmigrasi Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sabu Raijua Frits F Mira Mangngi dan Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Flotim Remon Mandiri Piran. Keduanya ikut memberikan apresiasi atas awasan yang disampaikan Wabup Sikka.
Kabupaten Sabu Raijua dan Flotim juga baru memiliki Perbup Perlindungan Pekerja Rentan. Kini mereka tengah memroses Perda Perlindungan Pekerja Migran.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












