Begitu juga Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sikka Valerianus Samador mengakui belum memiliki Perda Perlindungan Pekerja Migran.
“Kami punya komitmen yang kuat untuk memberikan perlindungan kepada pelerja migran, karena itu saat ini kami sedang susun, dan semoga bisa mendapatkan dukungan dari DPRD,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui Perda Perlindungan Pekerja Migran adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran yang berasal dari daerah tersebut, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja di luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perda ini antara lain bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja migran, mencegah terjadinya penyalahgunaan, Memfasilitasi penyelesaian masalah, meningkatkan koordinasi, dan Memberikan dukungan dalam hal akses informasi, pelatihan, dan reintegrasi setelah kembali ke daerah asal.
Lazimnya dalam Perda Perlindungan Pekerja Migran memuat antara lain kewajiban pemerintah daerah, kewajiban perusahaan penempatan, hak pekerja migran, dan sanksi.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












