Sebagaimana diketahui, Yuvinus Solo alias Joker terlibat kasus TPPO. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












