“Penandatanganan kerja sama ini bukan hal yang baru, karena sejak BPJS Kesehatan berdiri sudah dilakukan kerja sama. Momen hari ini menjadi langkah awal untuk dua tahun ke depan dalam pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha,” ujar Dina Anjayani.
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Teddy Rorie mengapresiasi sinergitas dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Maumere. Bagi dia, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Flotim dalam mendukung berlangsungnya Program JKN.
Dia mengatakaan sejak penandatanganan kerja sama maka Kejaksaan Negeri Flotim akan melakukan pendampingan hukum untuk mendorong kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan dan melaporkan data pekerjanya sesuai kondisi di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia memahami prinsip kepesertaan wajib sebagai bentuk atau upaya negara dalam memastikan seluruh warga negaranya terlindungi dalam sebuah sistem jaminan sosial nasional. Termasuk peran kejaksaan negeri yang tidak terbatas pada pendampingan hukum, penegakan kepatuhan dan penyelesaian masalah hukum.
“Kami melakukan pendampingan hukum seperti penagihan iuran, bila terjadi sengketa kepesertaan atau masalah hukum lainnya. Selain itu kami membantu dalam penegakan kepatuhan badan usaha dan peserta terhadap ketentuan Program JKN. Kami juga membantu memfasilitasi penyelesaian masalah hukum lain yang timbul terkait pelaksanaan Program JKN melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Teddy Rorie.
Pada bagian lain, Dina Anjayani menambahkan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan juga menggandeng Dinas Tenaga Kerja Flotim dalam melakukan pemeriksaan lapangan bersama. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemberi kerja patuh menjalankan kewajibannya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












