“Dinas Tenaga Kerja menerbitkan surat imbauan kepada pemberi kerja dalam hal ini badan usaha, agar menyelesaikan kewajibannya untuk membayar iurannya,” ujar Dina Anjayani.
Selain dorongan kepada badan usaha, kerja sama ini juga untuk mendorong peserta menunggak alih segmen dari peserta mandiri ke tanggungan badan usaha, agar dapat mengikuti Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yaitu membayar tunggakan dengan cara mencicil.
Selain itu, tambah dia, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan DPMPTSP yang memberikan izin untuk pengurusan membuka atau memperpanjang izin usaha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerja sama yang dilakukan BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan yang memiliki wewenang yang jelas kepada badan usaha, maka akan mendorong badan usaha untuk patuh melaporkan data pekerjanya dan rutin membayarkan jurannya. Hal ini mempengaruhi jumlah keaktifan peserta dari segmen Peserta Penerima Upah (PPU) Badan Usaha.
“Peraturan yang tegas akan mendorong badan usaha untuk membayar secara rutin iuran pekerjanya,” ujar dia.
Dina Anjayani menyampaikan capaian Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Flores Timur saat ini adalah 98,64 persen, dengan keaktifan peserta 78,56 persen. Dia berharap melalui kerja sama dengan stakeholder dapat mendorong keaktifan peserta JKN.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












