Sinergi Lintas Instansi Dorong Kepatuhan Badan Usaha di Flotim dalam Program JKN

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 122 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere Dina Anjayani dan Kajari Flotim Teddy Rorie memperlihatkan dokumen kerja sama

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere Dina Anjayani dan Kajari Flotim Teddy Rorie memperlihatkan dokumen kerja sama

“Dinas Tenaga Kerja menerbitkan surat imbauan kepada pemberi kerja dalam hal ini badan usaha, agar menyelesaikan kewajibannya untuk membayar iurannya,” ujar Dina Anjayani.

Selain dorongan kepada badan usaha, kerja sama ini juga untuk mendorong peserta menunggak alih segmen dari peserta mandiri ke tanggungan badan usaha, agar dapat mengikuti Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yaitu membayar tunggakan dengan cara mencicil.

Baca Juga :  Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere

Selain itu, tambah dia, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan DPMPTSP yang memberikan izin untuk pengurusan membuka atau memperpanjang izin usaha.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerja sama yang dilakukan BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan yang memiliki wewenang yang jelas kepada badan usaha, maka akan mendorong badan usaha untuk patuh melaporkan data pekerjanya dan rutin membayarkan jurannya. Hal ini mempengaruhi jumlah keaktifan peserta dari segmen Peserta Penerima Upah (PPU) Badan Usaha.

Baca Juga :  Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

“Peraturan yang tegas akan mendorong badan usaha untuk membayar secara rutin iuran pekerjanya,” ujar dia.

Dina Anjayani menyampaikan capaian Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Flores Timur saat ini adalah 98,64 persen, dengan keaktifan peserta 78,56 persen. Dia berharap melalui kerja sama dengan stakeholder dapat mendorong keaktifan peserta JKN.*** (eny)

Berita Terkait

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere
Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD
Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas
Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik
Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka
Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat
Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere

Selasa, 21 April 2026 - 19:22 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WITA

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WITA

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Berita Terbaru