

Maumere-SuaraSikka.com: Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus diusut. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka baru.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9), sebagaimana dirilis detik.com.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ujar dia.
Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kali pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.
Kemudian hari ini merupakan pemeriksaan ketiga. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












