Polisi Sita Moke di Tempat Produksi, PMKRI Maumere Sebut Bentuk Pelanggaran HAM

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 08:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 1,309 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moke yang disita dari tempat produksi diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Sikka, Sabtu (1/11)

Moke yang disita dari tempat produksi diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Sikka, Sabtu (1/11)

“Ini adalah bentuk pelanggaran HAM,” tegas PMKRI Maumere.

Johan De Brito Papa Naga mengatakan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Karena itu, kata dia, alat negara dalam hal ini kepolisian tidak semestinya dipakai untuk menekan usaha-usaha masyarakat dalam upaya memenuhi kesejahteraan dan keberlangsungan hidup.

Baca Juga :  Tingkatkan Budaya Baca, Bupati Sikka Launching 4 Inovasi Literasi

Dia menambahkan jika pendasaran Satresnarkoba Polres Sikka dalam menyita moke sebagai pengingat agar tempat produksi memenuhi izin edar, maka seharusnya yang dilakukan adalah pendekatan preventif melalui sosialisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukan dengan cara-cara represif yang mematikan usaha masyarakat. Ini preseden buruk sekali,” tegas PMKRI Maumere.

Kepada Kasat Resnarkoba Polres Sikka, Johan De Brito Papa Naga mengingatkan bahwa preseden buruk yang dipertontonkan tersebut, telah mengancan matapencaharian ribuan petani moke. Dan karena itu, ingat dia, PMKRI Maumere tidak akan tinggal diam.

Baca Juga :  Aklamasi buat Us Bapa,  Pimpin Lagi Golkar Sikka

“Kami siap melawan segala bentuk tindakan yang mengancam kesejahteraan dan usaha masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka,” tegas Johan De Brito Papa Naga.

Berita Terkait

Bupati Sikka Launching E-Retribusi Parkir, Dorong Transparansi PAD
Dukung KBM di SMP Negeri 048 Sa Ate Gaikiu Tanawawo, Polres Sikka Distribusi Meubeler
70 Pendaftar Pertama di SMPK Santo Yohanes Nele Bebas Uang Sekolah 2 Bulan, Ada Juga Beasiswa dan Banyak Kemudahan Lain
Tim Polda NTT Kena Prank, Gula Halus Dikira Sabu, 2 Terduga Pelaku Dibebaskan
Operasi Narkotika di Maumere, Tim Polda NTT Diduga Salah Tangkap, Gula Halus Dikira Sabu
Sedia Payung Sebelum Hujan, Sedia JKN Sebelum Sakit
Aklamasi buat Us Bapa,  Pimpin Lagi Golkar Sikka
Seruan Camat Tanawawo di Sikka: Budayakan Membaca 30 Menit Setiap Hari
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:52 WITA

Bupati Sikka Launching E-Retribusi Parkir, Dorong Transparansi PAD

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:48 WITA

Dukung KBM di SMP Negeri 048 Sa Ate Gaikiu Tanawawo, Polres Sikka Distribusi Meubeler

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:39 WITA

70 Pendaftar Pertama di SMPK Santo Yohanes Nele Bebas Uang Sekolah 2 Bulan, Ada Juga Beasiswa dan Banyak Kemudahan Lain

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:32 WITA

Operasi Narkotika di Maumere, Tim Polda NTT Diduga Salah Tangkap, Gula Halus Dikira Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:13 WITA

Sedia Payung Sebelum Hujan, Sedia JKN Sebelum Sakit

Senin, 4 Mei 2026 - 18:23 WITA

Aklamasi buat Us Bapa,  Pimpin Lagi Golkar Sikka

Senin, 4 Mei 2026 - 09:10 WITA

Seruan Camat Tanawawo di Sikka: Budayakan Membaca 30 Menit Setiap Hari

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:14 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka, Ketua DPRD Desak Segera Bikin Telaahan, Bupati Mengaku Belum Dapat Angka Pasti

Berita Terbaru

Fransisco Soarez Pati

Opini

China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial

Senin, 11 Mei 2026 - 20:15 WITA

Defri Ngo

Opini

Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende

Senin, 11 Mei 2026 - 19:28 WITA