“Ini adalah bentuk pelanggaran HAM,” tegas PMKRI Maumere.
Johan De Brito Papa Naga mengatakan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Karena itu, kata dia, alat negara dalam hal ini kepolisian tidak semestinya dipakai untuk menekan usaha-usaha masyarakat dalam upaya memenuhi kesejahteraan dan keberlangsungan hidup.
Dia menambahkan jika pendasaran Satresnarkoba Polres Sikka dalam menyita moke sebagai pengingat agar tempat produksi memenuhi izin edar, maka seharusnya yang dilakukan adalah pendekatan preventif melalui sosialisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukan dengan cara-cara represif yang mematikan usaha masyarakat. Ini preseden buruk sekali,” tegas PMKRI Maumere.
Kepada Kasat Resnarkoba Polres Sikka, Johan De Brito Papa Naga mengingatkan bahwa preseden buruk yang dipertontonkan tersebut, telah mengancan matapencaharian ribuan petani moke. Dan karena itu, ingat dia, PMKRI Maumere tidak akan tinggal diam.
“Kami siap melawan segala bentuk tindakan yang mengancam kesejahteraan dan usaha masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka,” tegas Johan De Brito Papa Naga.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












