Sebagaimana diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sikka, Sabtu (1/11), melaksanakan operasi penertiban peredaran minuman keras ilegal pada 3 tempat berbeda di Kecamatan Alok. Mereka berhasil menyita 315 liter minuman tradisional mengandung alkohol yang biasa disebut moke.
Selain moke, Satresnarkoba Polres Sikka juga mengamankan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek, seperti Ice Land Vodka Kamikaze, Black Jack Whisky, New Port Raviluta, dan Singaraja.
Adapun 3 lokasi yang disasar Satresnarkoba Polres Sikka yaitu tempat produksi moke milik PD di Jalan Kolombeke Kelurahan Nangalimang, kios depan Pura Waidoko milik AS di Kelurahan Kota Uneng, dan kios milik WY di Jalan Anggrek Perumnas Kelurahan Kota Uneng.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT


Ikuti Kami
Subscribe












