Sebagaimana diberitakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Puskesmas Tuanggeo Petrus Herlemus memastikan proyek miliaran rupiah yang dikerjakan oleh CV Jati Mas itu kini berstatus putus kontrak. Anggaran yang sudah dicairkan, menurut Petrus Herlemus yakni sebesar 40 persen dari nilai kontrak.
“Posisi terakhir di Desember 2025 kemajuan fisik 59 persen, anggaran cair 40 persen,” jelas Petrus Herlemus di ruang kerjanya.
Dia lalu mengungkapkan sejumlah kendala yang mengakibatkan pelaksanaan proyek ini tidak bisa selesai. Kendala yang pertama, kata dia, yakni waktu pelaksanaan. Proyek ini mengalami gagal lelang, sehingga butuh lagi persiapan 1,5 bulan untuk pelaksanaan lelang ulang. Setelah proses lelang ulang, kemudian CV Jati Mas dotetapkan sebagai pemenang, muncul lagi sejumlah kendala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petrus Herlemus menyebut antara lain kendala mobilisasi logistik dan peralatan, karena semuanya harus diangkut dari Maumere melalui jalur laut. Hal lain yang juga menjadi kendala adalah persoalan air dan masalah topografi.
Data yang dihimpun media ini, pembayaran uang muka 25 persen sebesar Rp 1.616.996.800, dan pembayaran termin pertama 40 persen sebesar Rp 970.198.080. Dengan demikian total pembayaran kepada kontraktor pelaksana yakni sebesar Rp 2.587.194.880.
Sisa nilai kontrak sebesar Rp 3.880.792.320 tidak bisa dicairkan karena terjadi gagal salur akibat kelalaian dalam menginput dokumen proyek kepada Kementerian Kesehatan. Petrus Herlemus beralasan kondisi fisik tidak memenuhi syarat sehingga dikunci sistem secara terpusat dari kementerian.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












