


Maumere-SuaraSikka.com: Proyek pembangunan Puskesmas Tuanggeo di Kecamatan Palue Kabupaten Sikka sudah selesai dikerjakan. Mega proyek senilai Rp 6.467.987.200 itu mentok dengan fisik 56 persen. Ironinya, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini merupakan pendampingan Kejaksaan Negeri Sikka.
Fakta ini menunjukkan Kejaksaan Negeri Sikka gagal melakukan pendampingan, dan justeru memberikan kontribusi atas kegagalan pembangunan Puskesmas Tuanggeo. Kejaksaan Negeri Sikka diduga tidak serius melakukan pendampingan sehingga proyek terbengkelai dengan persentasi fisik yang rendah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie membantah tudingan lemahnya pendampingan terhadap pembangunan Puskesmas Tuanggeo. Dia menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan Puskesmas Tuanggeo.
Dalam peran itu, kata dia, JPN telah menyarankan untuk dilaksanakan tepat waktu dan tepat mutu dengan cara penambahan tenaga kerja dan penambahan waktu jam kerja, agar di kerjakan 3 shift, untuk mengejar keterlambatan waktu pekerjaan yang cukup tinggi.
“Akan tetapi saran dari JPN tidak dilaksanakan dan dioptimalkan,” tangkis Okky Prastyo Ajie.yang dihubungi Kamis (15/1).
Dia menegaskan seluruh pertimbangan, masukan dan usul saran dari JPN disampaikan kepada para pihak pada saat monitoring dan evaluasi. Hasil monitoring dan evaluasi, lanjut dia, dilaporkan berjenjang secara internal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe











