Sebagaimana diberitakan, Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka akhirnya menetapkan YCGW alias AW dan MAAR alias Arina sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat hiburan malam itu. Dua orang yang adalah suami istri ini merupakan pemilik dan penanggungjawab Eltras Pub.
Penetapan dua tersangka dilakukan pada Senin (23/2) usai dilakukan gelar perkara di Mapolres Sikka. Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga menyebut gelar perkara penetapan tersangka telah dilaksanakan pada Senin (23/2/) dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga, dan dihadiri pejabat internal Polres Sikka serta perwakilan dari Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap aktivitas di Eltras Pub yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap 13 korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKBP Bambang Supeno pada Selasa (24/2).
Dia menjelaskan, proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












