Ramai Isu Penyesuaian luran JKN, Begini Respon BPJS Kesehatan

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 89 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah

Maumere-SuaraSikka.com: Belum lama ini, beredar informasi mengenai wacana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Merespons hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan besaran nominal turan JKN.

“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri Kelas I iurannya Rp150 ribu, Kelas II Rp100 ribu dan Kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta Kelas Ill hanya Rp35 ribu,” jelas Rizzky Anugerah di Jakarta, Jumat (6/3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa sebagai asuransi sosial yang menganut prinsip gotong royong, sumber dana utama Program JKN berasal dan iuran peserta. Peserta JKN yang sehat membantu membiayai peserta yang sakit. Oleh karena itu, sustainbilitas Program JKN bergantung pada keseimbangan antara iuran peserta JKN yang masuk dengan uang yang dikeluarkan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Prabowo Ungkit Kelompok Tidak Mau Diajak Kerja Sama, PDIP Buka Suara

“Operasi pemasangan ring jantung satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta. Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp35 ribu per bulan untuk Kelas III. Jika kita menabung Rp35 ribu tiap bulan, maka butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut. Namun dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN Kelas III lain yang sehat,” jelas Rizzky Anugerah sebagaimana rilis yang diterima media ini.

Baca Juga :  Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Bukan Makar

Dia mengatakan bahwa iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif dengan melibatkan mitra fasilitas kesehatan. Rizzky Anugerah pun mengajak seluruh peserta untuk turut berperan menjaga keberlangsungan Program JKN melalui hal-hal sederhana namun bermakna dalam kehidupan sehan-hari. Mulai dan mengajak orang terdekat agar disiplin membayar ruran, meningkatkan literasi kesehatan dan informasi seputar Program JKN.

“Kami sudah menyediakan berbagai konten edukasi di media sosial resmi BPJS Kesehatan, bahkan sekarang BPJS Kesehatan hadir di live Tiktok supaya masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan,” ujar dia.

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Bukan Makar
Prabowo Ungkit Kelompok Tidak Mau Diajak Kerja Sama, PDIP Buka Suara
Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!
Italia Gagal Lagi ke Piala Dunia
Istana Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi pada 1 April 2026
PDI Perjuangan Soroti Wacana Potong Gaji Pejabat, Minta Pemerintah Benahi Anggaran K/L
Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Bagaimana Peluang Indonesia?
Mudik Lebaran 2026 Jadi Nyaman, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Bisa Diakses
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 10:59 WITA

Masyarakat Desa Wolorega dan Rejo di Paga-Sikka Gotong Royong Perbaiki Ruas Jalan Tanangalu-Paipenga, Kendaraan Bermotor Sudah Bisa Melintas

Jumat, 10 April 2026 - 21:37 WITA

Soeratin U17 dan Pertiwi di Sikka, Flotim Masih Berpeluang Gelar Liga 4 ETMC

Jumat, 10 April 2026 - 09:51 WITA

Pamit Pulang ke Kojagete, Ibu dan Anak Hilang 9 Hari

Kamis, 9 April 2026 - 10:18 WITA

Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Flores Timur NTT, Puluhan Rumah Rusak

Rabu, 8 April 2026 - 13:48 WITA

132 Desa di Sikka Laksanakan Pilkades Serentak, Telan Biaya 3 Miliar Lebih

Rabu, 8 April 2026 - 08:49 WITA

TPG THR dan Gaji 13 Sudah Terealisasi, Guru-Guru Sampaikan Terima Kasih kepada Dinas PKO Sikka

Senin, 6 April 2026 - 20:36 WITA

Perlawanan Roy Rening, Ajukan PK Penerapan “Pasal Karet” dan “Multitafsir”

Sabtu, 4 April 2026 - 09:37 WITA

Meski Terkendala Jaringan, Dinas PKO Sikka Lakukan Proses Pembayaran TPG THR dan Gaji 13

Berita Terbaru

Ibu dan anak di Kojagete dikabarkan hilang sejak 1 April 2026

Daerah

Pamit Pulang ke Kojagete, Ibu dan Anak Hilang 9 Hari

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:51 WITA