


Maumere-SuaraSikka.com: Ribuan guru di Kabupaten Sikka belakangan ini mengeluh. Pasalnya, Tunjangan Profesi Guru Tunjangan Hari Raya (TPG THR) dan TPG Gaji 13 belum dibayarkan hingga sekarang. Hampir setiap hari persoalan ini menjadi diskursus serius di tengah para pendidik.
Yoseph Karmianto Eri selaku Ketua Komisi 1 DPRD Sikka yang antara lain membidangi Dinas Pendidikan, mengaku setiap hari anggotq DPRD Sikka mendapat telepon dari guru-guru yang mengeluhkan belum dibayarkannya TPG THR dan TPG Gaji 13.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan ini akhirnya terjawab. Kabar gembira datang menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Pelaksana Tugas Kepala Dinas PKO Sikka Patrisius Pederiko memastikan Dinas PKO Sikka akan segera mencairkan dana TPG THR dan TPG Gaji 13.
Patrisius Pederiko menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan telah mentransfer alokasi dana TPG THR dan TPG Gaji 13. Nilainya mencapai Rp 15.839.121.000. Saat kini, kata dia, sedang dalam proses pengajuan untuk pencairan.
“Hari ini kami ajukan Surat Perintah Membayar ke BPKAD,” jelas Patrisius Pederiko di Pansus 1 LKPJ Bupati Sikka Akhir Tahun 2025, Selasa (17/3).
Dia mengatakan TPG THR dan TPG Gaji 13 diperuntukkan bagi guru umum dan guru agama. Dinas PKO Sikka, kata dia, telah mengajukan data penerima kepada Kementerian Keuangan. Untuk guru umum, diajukan sebanyak 2.047 guru, namun Kementerian Keuangan menetapkan penerima sebanyak 1.947 guru. Pengurangan sebanyak 100 guru karena alasan pensiun.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












