Sementara untuk guru agama, lanjut dia, Dinas PKO Sikka mengajukan sebanyak 145 guru, namun Kementerian Keuangan menetapkan 126 guru. Pengurangan 19 guru karena alasan guru-guru tersebut bukan berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Dari total dana Rp 15.839.121.000 yang ditransfer Kementerian Keuangan, rincian pengalokasiannya yakni untuk guru umum sebesar Rp 14.391.597.000 dan untuk guru agama sebesar Rp 1.447.164.000.
Ketua Pansus 1 LKPJ Yoseph Karmianto Eri berharap dana tersebut segera dibayarkan secepatnya sehingga tidak melahirkan prasangka-prasangka buruk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau hari ini ajukan SPM, harap sore nanti atau besok sudah masuk ke rekening para guru,” harap dia.
Pelaksana Tugas Kadis PKO Sikka Patrisius Pederiko meminta para guru bersabar karena sedang dalam proses pencairan. Dia memastikan akan mengeksekusi segera setelah dana tersebut masuk ke rekening Dinas PKO Sikka.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












