Miris! Tidak Sampai Dua Minggu, Dua Menteri Jokowi Tertangkap KPK

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 6 Desember 2020 - 12:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 10 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konperensi pers tindak pidana korupsi di Kementerian Sosial, Minggu (6/12)(foto: istimewa)

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konperensi pers tindak pidana korupsi di Kementerian Sosial, Minggu (6/12)(foto: istimewa)

Maumere-SuaraSikka.com: Kasus korupsi di Indonesia makin menggila. Tidak tanggung-tanggung melibatkan pembantu presiden. Dua menteri Jokowi tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya dalam waktu tidak sampai dua minggu.

Dari pelbagai media, diberitakan pada Minggu (6/12) KPK resmi menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Kader PDI Perjuangan itu diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial terkait sembako untuk penanganan Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juliari menjadi menteri kedua pemerintahan Presiden Jokowi yang ditangkap karena kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi izin ekspor benih.

Penangkapan kedua pembantu presiden itu dilakukan tidak kurang dari dua minggu.

Miris! Tidak Sampai Dua Minggu, Dua Menteri Jokowi Tertangkap KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan ditahan KPK (foto: istimewa)

Pada 26 November 2020, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus suap perizinan tambak atau komoditas perairan sejenis lainnya. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah Edhy Prabowo.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomalango.

Kasus ini bermula pada 14 Mei 2020 ketika Menteri KKP Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Edhy Prabowo menunjuk Staf Khusus Menteri Andreau Pribadi Misata selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Staf Khusus Menteri Safri selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benur.

Selanjutnya pada awal Oktober 2020, Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito datang ke lantai 16 Kantor KKP dan bertemu dengan Safri.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Hal ini merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin (AM) dengan Andreau Pribadi dan Siswadi selaku pengurus ACK.

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp 731,57 juta.

Selanjutnya, atas arahan Edhy Prabowo, PT DPP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK.

Berdasarkan data kepemilikan terdaftar, pemilik PT ACK adalah Amri dan Ahmad Bahtiar (ABT). Namun keduanya diduga hanyalah merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar.

Kemudian pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih, staf istri Menteri KKP Iis Rosita Dewi. Jumlahnya sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya dan Andreau Pribadi Misanta.

Sebagian uang tersebut dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan istri di Honolulu AS pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta. Barang yang dibelanjakan antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Di samping itu, sekitar bulan Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$ 100.000 dari Suhajito melalui Safri dan Amiril Mukminin.

Selain itu, Safri dan Andreau Pribadi pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp 436 juta dari Ainul Faqih.

“Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum. Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan,” kata Edhy Prabowo saat memberikan keterangan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Miris! Tidak Sampai Dua Minggu, Dua Menteri Jokowi Tertangkap KPK
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara

Pada Minggu 6 Desember 2020, KPK kembali menetapkan salah satu menteri Jokowi sebagai tersangka. Adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Juliari dikabarkan sudah menyerahkan diri ke KPK. Bersamanya ada empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dan pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus ini diawali adanya pengadaan barang berupa bansos penanganan Covid-19. Ada paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai kurang lebih Rp 5,9 triliun dan total 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak dua periode.

Pada tahapan ini, Mensos Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dengan cara penunjukan langsung rekanan. KPK menduga ada kesepakatan sejumlah fee dari penunjukan rekanan pengadaan bansos tersebut.

“Saudara JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” ujar Firli.

Firli mengatakan untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial.

Keduanya melakukan kontrak pekerjaan dengan suplier yang salah satunya PT RPI yang diduga milik Matheus.

“Selanjutnya, MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatkan kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS,” kata Firli.

KPK menyebut Mensos Juliari Batubara mengetahui langsung penunjukan perusahaan milik anak buahnya. Pada paket bansos Covid-19 periode pertama, diduga diterima fee miliaran rupiah dan turut diterima Mensos Juliari.

“Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ujar Firli.

Firli menerangkan pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi Mensos. Ada uang sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga dipakai untuk keperluan Mensos Juliari Batubara.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, ungkap Firli, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.*** (eny)

Berita Terkait

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN
Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya
Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
Presiden Prabowo Ingatkan Pentingnya Legitimasi Institusi Polri
Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Setelah Viral Permintaan Tebusan Rp 50 Juta, Polres Sikka Kebakaran Jenggot, Langsung Rilis Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Pascagempa Bumi Tektonik, 777,7 Ton Bantuan Mengalir Melalui Maumere dan Labuan Bajo

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:09 WITA

Pascagempa Bumi, Belanja Modal di Sikka “Hilang” Rp 12 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:00 WITA

PDI Perjuangan Lepas Kapal RS Laksamana Malahayati Bantu Korban Gempa di NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Longsor Ekstrim di Palue Akibat Gempa Bumi, Balai Jalan PUPR Kirim 3 Unit Exavator

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:37 WITA

Diaspora Flobamora di Papua Galang Dana untuk Korban Gempa Bumi

Berita Terbaru

Salah satu rumah warga mengalami rusak berat akibat guncangan gempa bumi tektonik di Flores

Bencana Alam

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agu 2026 - 10:45 WITA