Maumere-SuaraSikka.com: Kasus korupsi di Indonesia makin menggila. Tidak tanggung-tanggung melibatkan pembantu presiden. Dua menteri Jokowi tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya dalam waktu tidak sampai dua minggu.
Dari pelbagai media, diberitakan pada Minggu (6/12) KPK resmi menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Kader PDI Perjuangan itu diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial terkait sembako untuk penanganan Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juliari menjadi menteri kedua pemerintahan Presiden Jokowi yang ditangkap karena kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi izin ekspor benih.
Penangkapan kedua pembantu presiden itu dilakukan tidak kurang dari dua minggu.

Pada 26 November 2020, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus suap perizinan tambak atau komoditas perairan sejenis lainnya. Salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah Edhy Prabowo.
“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomalango.
Kasus ini bermula pada 14 Mei 2020 ketika Menteri KKP Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Edhy Prabowo menunjuk Staf Khusus Menteri Andreau Pribadi Misata selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Staf Khusus Menteri Safri selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.
Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benur.
Selanjutnya pada awal Oktober 2020, Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito datang ke lantai 16 Kantor KKP dan bertemu dengan Safri.
Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Hal ini merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin (AM) dengan Andreau Pribadi dan Siswadi selaku pengurus ACK.
Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp 731,57 juta.
Selanjutnya, atas arahan Edhy Prabowo, PT DPP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK.
Berdasarkan data kepemilikan terdaftar, pemilik PT ACK adalah Amri dan Ahmad Bahtiar (ABT). Namun keduanya diduga hanyalah merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar.
Kemudian pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih, staf istri Menteri KKP Iis Rosita Dewi. Jumlahnya sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya dan Andreau Pribadi Misanta.
Sebagian uang tersebut dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan istri di Honolulu AS pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta. Barang yang dibelanjakan antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.
Di samping itu, sekitar bulan Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$ 100.000 dari Suhajito melalui Safri dan Amiril Mukminin.
Selain itu, Safri dan Andreau Pribadi pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp 436 juta dari Ainul Faqih.
“Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum. Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan,” kata Edhy Prabowo saat memberikan keterangan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Minggu 6 Desember 2020, KPK kembali menetapkan salah satu menteri Jokowi sebagai tersangka. Adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Juliari dikabarkan sudah menyerahkan diri ke KPK. Bersamanya ada empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dan pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus ini diawali adanya pengadaan barang berupa bansos penanganan Covid-19. Ada paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai kurang lebih Rp 5,9 triliun dan total 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak dua periode.
Pada tahapan ini, Mensos Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dengan cara penunjukan langsung rekanan. KPK menduga ada kesepakatan sejumlah fee dari penunjukan rekanan pengadaan bansos tersebut.
“Saudara JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” ujar Firli.
Firli mengatakan untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial.
Keduanya melakukan kontrak pekerjaan dengan suplier yang salah satunya PT RPI yang diduga milik Matheus.
“Selanjutnya, MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatkan kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS,” kata Firli.
KPK menyebut Mensos Juliari Batubara mengetahui langsung penunjukan perusahaan milik anak buahnya. Pada paket bansos Covid-19 periode pertama, diduga diterima fee miliaran rupiah dan turut diterima Mensos Juliari.
“Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ujar Firli.
Firli menerangkan pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi Mensos. Ada uang sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga dipakai untuk keperluan Mensos Juliari Batubara.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, ungkap Firli, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.*** (eny)















