Dua Linting Ganja Seret Dosen SK ke Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 21 September 2018 - 20:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 54 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sikka Rickson PM Situmorang menunjukan barang bukti narkotika Golongan I berupa ganja kepada awak media, Jumat (21/9), di Mapolres Sikka

Kapolres Sikka Rickson PM Situmorang menunjukan barang bukti narkotika Golongan I berupa ganja kepada awak media, Jumat (21/9), di Mapolres Sikka

Maumere-SuaraSikka.com: Seorang dosen di Kota Maumere, berinitial SK, kini terseret ke penjara. Pria berumur 39 tahun itu untuk sementara menjadi penghuni sel Mapolres Sikka, gara-gara memiliki dua linting ganja. Pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Sikka AKBP Rickson PM Situmorang dalam keterangan pers di Polres Sikka, Jumat (21/9) siang, menjelaskan polisi membekuk dosen teknik itu di rumahnya di Jalan Patirangga Nomor 7 RT/RW 003/002 Kelurahan Beru Kecamatan Alok Timur pada Rabu (19/9) pukul 18.30 Wita. Saat dibekuk, lelaki yang agak brewok itu sedang memiliki satu linting ganja. Setelah diperiksa dan digeledah ditemukan lagi satu linting di dalam kamar pelaku.
Rickson Situmorang mengatakan penggebrekan terhadap SK dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara, dan menemukan pelaku sedang menguasai dan memiliki narkotika golongan satu berjenis ganja.
“Kami temukan pelaku sedang menguasai narkotika berjenis ganja, ada 1 linting. Lalu kami lakukan penggeledahan badan. Pelaku mengaku menyimpan 1 linting ganja di dalam kamarnya. Pelaku berinitial SK, 39 tahun, dan kini sudah mai tahan,” jelas Rickson Situmorang yang didampingi Wakapolres Kompol Iwan Iswahyudi dan Kasat Narkoba Iptu Anas.
Selain dua linting ganja, polisi juga mengamankan 1 bungkus kantong plastik klip berwarna bening, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya tempat pelaku menyimpan lintingan ganja, 1 buah pemantik gas berwarna merah, dan 1 buah handphone merek Oppo F1 berwarna putih.
Sementara ini penyidik tengah melakukan penyelidikan atas perkara kepemilikan ganja. Pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada Pasal 111 ayat (1) berbunyi
setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara Pasal 114 ayat (1) berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dari keterangan awal, diketahui pelaku sudah menguasai ganja sejak Agustus 2018 lalu. Pelaku mengaku membeli ganja dari seseorang berinitial AW yang tinggal di Kabupaten Ende. Pelau membelinya seharga Rp 1 juta untuk ukuran 1 paket. Belum diketahui dari 1 paket yang dimaksudkan bisa menghasilan berapa linting ganja.
Pada saat memberikan keterangan pers, Rickson Situmorang juga menghadirkan pelaku. Dosen yang juga pemilik sebuah perusahaan konsultan  itu mengenakan kaus berwarna hitam dipadu celana pendek berwarna hitam. Wajahnya ditutupi dengan topeng sehingga tidak kelihatan. Pelaku mengenakan sebuah gelang gading pada tangan bagian kirinya. Kepada awak media pelaku mengaku menyesal dengan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.*** (eny)
Baca Juga :  Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Berita Terkait

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah
Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak
Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir
Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT
BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana
Dua Korban Gempa Bumi di Palue Jalani Perawatan di Tenda Darurat RSUD TC Hillers Maumere
53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa
Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WITA

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:35 WITA

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WITA

53.971 Unit Rumah di Flores Rusak Akibat Guncangan Gempa

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WITA

Gelar Aksi Seribu Lilin dan Doa Bersama, OMK Paroki Wolofeo Galang Dana bagi Korban Gempa Bumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:32 WITA

Uskup Maumere Kunjungi 92 Pasien RSUD TC Hillers Maumere yang Dirawat di Tenda Darurat

Berita Terbaru

Petugas kesehatan dari TNI memeriksa kesehatan penyintas gempa bumi yang hendak pulang ke rumah, Senin (24/8)

Bencana Alam

237 Penyintas Gempa di Gelora Samador da Cunha Maumere Pulang ke Rumah

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:26 WITA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sewaktu berkunjung ke Maumere, Rabu (19/8)

Bencana Alam

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:01 WITA

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sikka, Senin (24/8)

Bencana Alam

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Senin, 24 Agu 2026 - 21:35 WITA