BTT: Diduga Bupati Turut Terlibat?

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 31 Juli 2022 - 10:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 50 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

Korupsi merupakan sebuah perilaku yang sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Semangat yang paling dahsyat dari korupsi yakni mendapat keuntungan secara pribadi atau kelompok.

Modus korupsi bisa bermacam-macam. Yang paling berkesempatan dan familiar adalah penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setidaknya cukup banyak alasan yang mempengaruhi seseorang atau sekelompok orang melakukan tindak pidana korupsi.

Saya boleh menyebut beberapa di antaranya, seperti kurangnya sikap keteladanan pimpinan, tidak ada kultur organisasi yang benar,
kurangnya sistem akuntabilitas yang benar, dan kelemahan sistem pengendalian manajemen tata kelola keuangan.

Dugaan Darurat Korupsi
Kabupaten Sikka di bawah kepemimpinan Bupati Fransiskus Roberto Diogo, akhir-akhir ini digempur isu korupsi. PMKRI Maumere justeru menyebut Sikka darurat korupsi.

Dalam 1 tahun terakhir, 3 kasus korupsi mengantar 7 orang ke balik jeruji besi. Mereka itu terdiri dari 3 pegawai negeri dan 4 non pegawai negeri.

Saat ini Kejaksaan Negeri Sikka tengah menyidik 3 kasus dugaan korupsi. Entah berapa lagi yang akan menyusul ke Penfui.

Masih banyak kasus lain yang berpotensi korupsi tetapi belum tersentuh aparat penegak hukum. Dalam semangat pemberantasan korupsi, baiknya yang masih “tersegel” ini segera disikapi serius.

Ibarat peribahasa sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Kejahatan tidak mungkin selamanya ditutupi.

Belanja Tidak Terduga Berangkat dari pemikiran di atas, mari kita tengok ke Kabupaten Sikka di Propinsi NTT.

Ini daerah miskin di Pulau Flores, yang hidup dari transfer keuangan pemerintah pusat. Ini daerah miskin yang hanya mampu menghasilkan pendapatan asli daerah kurang lebih Rp 90 miliar.

Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sikka, realitas menunjukkan penanggungjawab keuangan adalah Bupati Sikka.

Dengan demikian, kebijakan pengelolaan keuangan, mulai perencanaan, penetapan bersama DPRD Sikka, dan implementasi, semuanya langsung di bawah kendali dan sepengetahuan Bupati Sikka.

Kabupaten Sikka boleh saja miskin, tapi geliat korupsi tidak tanggung-tanggung. Yang lagi heboh sekarang, dan menjadi diskursus pada segala tempat, yakni dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 pada BPBD Sikka.

Kajian legal reasoning menggambarkan jelas adanya konspirasi dugaan korupsi dana BTT sejumlah lebih dari Rp 900 juta.

Perilaku koruptif pada dana bencana ini, boleh diduga kuat, berangkat dari 3 kali Perubahan APBD Sikka melalui Perbup Sikka dengan tanpa persetujuan Dewan setempat. Dampaknya adalah menaikkan dana BTT secara fenomenal.

Bayangkan! APBD 2021 mengalokasikan BTT senilai Rp 5.355.673.480. Tapi, apa yang terjadi? Dengan 3 kali terbitnya Perbup Sikka, BTT naik drastis, bertambah sebesar Rp 15.936.235.613,55, menjadi Rp 21.291.909.093,55 (naik 294,75%).

Baru pada Perubahan APBD yang keempat kalinya, dana BTT yang wah itu diciutkan ke angka Rp 19.931.863.046,41.

Konstruksi ini menunjukkan terjadi penambahan BTT sebesar Rp 14.576.189.566,41. Walahualam!

Dari sini sudah terlihat jelas ada dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain dan korporasi,  sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kaitan dengan tata kelola pemerintahan, Pasal 18 dan Pasal 19 serta Pasal 20 Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mengatur jelas bahwa Perubahan APBD wajib hukumnya dibicarakan bersama dan mendapat persetujuan DPRD.

Karena itu, harus diakui dengan jujur, tidak ada alasan rasional yang bisa diterima ketika Bupati Sikka menerbitkan Perbup Sikka tanpa persetujuan DPRD.

Fakta-fakta ini menggambarkan tidak adanya sikap keteladanan dari Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.

Betapa terlihat jelas sekali Bupati Sikka sangat lemah mengelola sistem pengendalian manajemen keuangan dalam tubuh Pemkab Sikka.

Logika Semau Gue
Menarik menelaah 3 kali Perubahan APBD tanpa persetujuan Dewan. Ada apa? Alasan apa?

Bupati Sikka boleh saja beralibi tindakan tersebut karena alasan bencana alam. Ahh, ini alasan pembenar yang tidak memiliki kekuatan hukum. Sepatutnya alasan ini tidak bisa diterima.

Mengapa? Dalam sebuah Perbup ada klausul “mengingat” yang membenarkan tindakan Bupati Sikka menerbitkan tiga kali Perbup Sikka Perubahan APBD.

Apapun itu, Bupati Sikka harus ingat baik-baik, tidak ada satu peraturan pun yang membolehkan kepala daerah mengubah APBD tanpa persetujuan dewan.

Jadi logika apa yang dilakukan Bupati Sikka? Ada dugaan, Bupati Sikka memakai logika semau gue, logika emang gua pikirin.

Menerbitkan Perbup dengan alasan emergensi bencana alam, itu pun ada mekanismenya. Bupati Sikka harus memberitahu kepada Gubernur NTT. Dalam waktu 5 hari Gubernur harus memberikan jawaban: menerima atau menolak. Jika menolak, maka harus ada alasan penolakannya.

Jika karena alasan emergensi, lalu ternyata tidak ada bencana alam, atau pun, katakanlah terjadi bencana alam, tetapi tidak memberitahu dan mendapat persetujuan Gubernur NTT, ini pun melanggar Pasal 25 Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Lalu, benarkah ada bencana alam emergensi pada tahun 2021?

Secara fakta, publik Kabupaten Sikka tahu betul, pada tahun 2021 tidak ada peristiwa emergensi bencana alam, kecuali bencana alam rutin yang lazim terjadi setiap tahun (Januari, Pebruari).

Itu artinya, Bupati Sikka yang berlogika semau gue menaikkan BTT tanpa persetujuan DPRD setempat, merupakan tindakan melawan hukum.

Akibat semau gue yang melawan hukum, dana BTT yang ada di kantor BPBD Sikka dibuatlah proyek proyek yang tidak jelas penanganannya untuk bencana alam rutin.

Proyek-proyek ini dibuat dengan mekanisme penunjukkan langsung. Tak pelak, muncul dugaan kuat lainnya, bahwa rekanan pelaksana, para kontraktor, merupakan orang-orang yang berada dalam lingkaran kekuasaan.

Bupati Sikka Diduga Kuat Terlibat
Atas dasar rangkaian perbuatan ini, ada dugaan kuat Bupati Sikka terlibat dalam tindakan penyalahgunaan wewenang yang melahirkan tanggung jawab pribadi  (maladministrasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena itulah, sangat beralasan ketika PMKRI Sikka bersama mantan Bupati Sikka Alexander Longginus melakukan demonstrasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka pada Kamis 27 Juli 2022, lalu mendesak Kejaksaan Negeri Sikka segera memanggil dan memeriksa Bupati Sikka.

Desakan memanggil dan memeriksa Bupati Sikka, bukan sekedar logika semau gue versi para pembela Fransiskus Roberto Diogo.

Karena alasan memanggil dan memeriksa Bupati Sikka, sudah sangat jelas. Rekayasa adanya dugaan tindak pidana dana BTT ini berawal dari Perubahan ABPD Sikka Tahun 2021 dengan kenaikan 247,95 persen yang sangat tidak rasional dan tidak sepengetahuan DPRD Sikka.

Nah, rakyat sedang menunggu sejauh mana Kejaksaan Negeri Sikka meneropong kronologis lahirnya dana BTT yang wah itu, hingga akhirnya berdampak pelanggaran hukum.

Kejaksaan Negeri Sikka tidak boleh tebang pilih. Itu seruan PMKRI Maumere. Artinya, kalau Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka sama sekali tidak menyentuh Bupati Sikka, maka harus ada alasan rasional yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik Sikka.

Belakangan, tersiar kabar ada upaya segelintir orang menekan Kejaksaan Negeri Sikka untuk tidak memanggil dan memeriksa Bupati Sikka.

Jika benar ada kekuatan intervensi agar Kejaksaan Negeri Sikka menjadi tidak independen, anggaplah itu sebagai sebuah tantangan dalam kinerja. Percayalah, rakyat berada di belakang Kejaksaan Negeri Sikka.

Di pundak Kejaksaan Negeri Sikka, rakyat di daerah ini menaruh harapan besar akan semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi yang sedang menggeliat.***

Ditulis oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru