Polres Sikka dan Komedi Motor Bodong: Lucu dan Menggelikan

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 22 Januari 2023 - 20:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 90 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marianus Gaharpung

Marianus Gaharpung

Kasus penyitaan motor bodong oleh Polres Sikka, sontak mengejutkan publik. Bagaimana tidak! Awalnya penyitaan, ehhh ternyata buntutnya, malah motor-motor itu dikabarkan raib.

Pelbagai spekulasi tentu saja bisa bermunculan. Sikap kritis, kritik, dan pendapat miring, hampir pasti tidak bisa terhindarkan. Dan, bisa saja, citra kepolisian, Polres Sikka dalam hal ini, tercoreng pada kasus ini.

Yang menarik dari runutan kasus ini, yakni pinjam pakai motor bodong kepada sejumlah personil Polres Sikka. Wakapolres Sikka menyebut ada regulasi yang mengaturnya. Benar kah demikian?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motor-motor bodong dengan status pinjam pakai, kini sudah dikembalikan. Loh, katanya pinjam pakai merujuk kepada regulasi. Kenapa dikembalikan?

Komedi
Sepintas, terlihat sekali ada drama pemakaian sepeda motor pinjaman yang dipentas oleh oknum Polres Sikka. Sejatinya, ini bukan hanya drama. Lebih tepatnya komedi. Kenapa komedi? Yah, karena lucu dan menggelikan.

Akhir-akhir ini kepercayaan publik terhadap indendensi Polri dalam menangani masalah hukum yang dialami publik, sudah semakin tipis.

Karena itu, sejatinya dalam peristiwa penyitaan motor bodong, harusnya oknum Polres Sikka lebih fair dan hati-hati mempertontonkan perilaku melawan hukum.

Barang Sitaan Tidak Boleh Digunakan
Motor bodong hasil sitaan, ternyata dipinjam pakai oleh sejumlah oknum Polres Sikka. Alasanya untuk operasional kedinasan. Saya kira alasan ini boleh disebut sebagai eufisme semata. Istilahnya penghalusan makna saja.

Harus diketahui bahwa sejatinya barang sitaan tidak boleh digunakan oleh aparat yang memiliki kewenangan mutlak sebagai penegak hukum.

Pinjam pakai — istilah penghalusan ini — sejatinya bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkapolri Nomor 10 Tahun 2010 menyebut dengan jelas bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Sebagaimana dijelaskan Pasal 1 angka 8 Perkapolri Nomor 10 Tahun 2010, Pejabat Pengelola Barang Bukti (PPBB) bertugas dan berwewenang untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti.

Pasal 11 Perkapolri Nomor 10 Tahun 2010 menguraikan tugas dan wewenang PPBB. Pertama, menerima penyerahan barang bukti yang telah disita penyidik.

Kedua, mencatat ke dalam buku register daftar barang bukti. Ketiga, menyimpan barang bukti berdasarkan sifat dan jenisnya.

Keempat, mengamankan barang bukti agar tetap terjamin kuantitas dan/atau kualitasnya. Kelima, mengontrol barang bukti secara berkala/periodik dan dicatat ke dalam buku kontrol barang bukti.

Keenam, mengeluarkan barang bukti atas perintah atasan penyidik untuk dipinjampakaikan kepada pemilik yang berhak.

Atas dasar Peraturan Kapolri tersebut, maka pemakaian barang sitaan oleh oknum-oknum Polres Sikka melanggar hukum.

Nah, kalau pinjam pakai barang sitaan adalah bentuk pelanggaran hukum, kok bisa ya Kasat Lantas Polres Sikka dengan begitu berani menyetujui permohonan pinjam pakai motor-motor bodong.

Pada titik ini, mesti digali sejauh mana otoritas persetujuan atas permohonan pinjam pakai barang sitaan. Di mana peran Kapolres Sikka? Apakah tidak tahu hal yang dilakukan Kasat Lantas Polres Sikka?

Kini motor-motor bodong itu sudah dikembalikan. Kita patut memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah terlibat menarik pulang barang sitaan.

Meski demikian, harus dipahami sungguh bahwa pengembalian barang sitaan yang sudah dipakai oknum polisi tidak otomatis menghapus tanggungjawab mereka.

Syukurlah, Propam Polda NTT serius mengusut kasus ini. Publik Sikka menunggu sejauh mana Propam Polda NTT mengambil sikap tegas dan sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri.

Jika saja pengembalian barang sitaan yang sudah dipakai dianggap persoalan selesai, maka saya meyakini sekali publik semakin tidak percaya dan simpatik dengan kinerja Polda NTT dan Polres Sikka.***

Ditulis oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya, tinggal di Surabaya

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru