RATIO legis Undang Undang Administrasi Pemerintahan adalah untuk menjamin tata kelola pemerintahan dari pusat sampai ke daerah, mengedepankan peraturan perundangan-undangan dan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
Azas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum serta pelayanan yang baik.
Itu artinya, pelayanan pemerintahan melalui pejabat dan/atau badan tata usaha negara agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang kepada masyarakat/badan hukum privat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan korupsi pencairan Dana Hibah Koni Ende senilai Rp 2,1 miliar memantik perhatian jagat publik Kabupaten Pancasila.
Peristiwa hukumnya sudah memasuki proses penyelidikan Polres Ende untuk mencari bukti permulaan yang cukup agar ditingkatkan ke penyidikan serta penetapan tersangka.
Dugaan penggunaan dana agak kurang beres di Koni Ende mendorong organisasi PMKRI Ende demo agar dugaan mega korupsi ini jangan lenyap di Polres Ende dengan ungkapan yang basi tidak ditemukan cukup bukti.
Kajian hukum ini tidak bermaksud menggurui penyidik Polres Ende. Tetapi sebagai “rekan penegak hukum”, rasanya tidak keliru memberikan sedikit catatan di dalam membedah pencairan, penggunaan dan laporan pertangungjawaban Dana Hibah Koni Ende.
Sistem Pembayaran Nontunai
Pencairan dana (uang negara) di Pemkab. Ende kepada siapa saja wajib hukum menggunakan Peraturan Bupati Ende Nomor 14 Tahun 2019 tentang Sistem Pembayaran Nontunai dalam Pengeluaran Daerah yang Bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Ende.
Ratio legis dari Perbup ini jelas menimbang bahwa meninjaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai kaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Bahwa pembayaran pengeluaran daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi.
Sehingga diperlukan sistem pembayaran pengeluaran daerah yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang sesuai perkembangan tekonologi dan informasi.
Dalam rangka kepastian hukum dengan sistem pembayaran nontunai agar pengeluaran uang daerah tepat jumlah, aman, efisien, transparan dan akuntabel.
Hal ini mengingat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Artinya, semua pengeluaran keuangan daerah di Pemkab Ende kepada perorangan, kelompok orang, organisasi atau badan hukum privat wajib (imperatif) nontunai, bukan tunai atau kuitansi.
Ketua Umum Koni Ende, yang juga seorang Bupati, memiliki otoritas tertinggi dalam pengelolaan uang di Pemkab Ende. Lalu Feri Taso, Ketua Harian Koni sekaligus Ketua DPRD Ende, Ketua Askab PSSI Sabri Indradewa, dan Bendahara Koni Yulius Cesar Nonga yang selama ini sebagai anggota DPRD Ende, pasti memahami akibat hukum dari pembayaran sebagian dana Koni kepada pihak pihak yang menerima dana dengan nontunai agar tepat jumlah, aman, efisien transparan serta akuntabel.
Dan sebaliknya mereka juga mengetahui akibat hukum jika ternyata pembayaran dengan tunai/kuitansi.
Perbup Ende, Norma Hukum
Pertanyaan, apakah Perbup Ende 14 Tahun 2019 kategori norma hukum atau hanya peraturan pelaksana sehingga tidak menimbulkan akibat hukum bagi pihak melanggar?
Jawabannya adalah norma hukum. Sebab dasar penerbitan Perbup berupa (menimbang dan mengingat) adalah peraturan perundangan-undangan (UU dan PP).
Itu artinya, Penyidik Polres Ende wajib menggunakan Perbup Emde 14 Tahun 2019 sebagai instrumen hukum untuk mengukur tingkat kebersalahan para terduga penggunaan dana Koni.
Dalam buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law) karangan Philipus M. Hadjon, dkk (hlm. 120), dijelaskan ada empat sifat norma hukum yaitu, norma umum abstrak yakni undang undang, norma individual konkret, keputusan tata usaha negara, norma umum konkrit, norma individual abstrak, izin gangguan.
Perbup Ende 14 Tahun 2019 dikategorikan sebagai norma umum konkrit. Artinya, uang daerah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan serta kegiatan apa saja yang bermanfaat bagi masyarakat, organisasi atau daerah berdasarkan bukti bukti aktivitasnya dengan wsjib sistem pembayaran nontunai bukan tunai/kuitansi.
Pembayaran dana Koni kepada semua cabang dan aktivitas olahraga di Ende sudah sesuai peruntukannya. Tetapi fakta pencairan dana Koni secara tunai/ kuitansi, maka dugaan kuat bisa saja terjadi tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang berakibat tidak tepat jumlah, tidak aman, efisien, transparan serta tidak akuntabel.
Semua pencairan dana Koni Ende ini pasti ada pihak (pejabat) yang memiliki kewenangan disposisi atau paraf pencairan dana.
Dalam konsep hukum administrasi, konsekuensi hukum “disposisi atau paraf”, tidak saja melahirkan tanggung jawab jabatan tetapi tanggung jawab pribadi (pidana) jika terbukti melawan hukum, menyalahgunakan wewenang menguntungkan dirinya, orang lain atau korporasi akibatnya negara dirugikan.
Dari semua fakta dan analisis hukum ini, rasanya sedikit dapat memberikan arah penyelidikan dan penyidikan dana panas Koni Rp 2,1 miliar ini dikaitkan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang Undang Tipikor dan Pasal 55 KUHP menyebutkan empat golongan yang dapat dipidana atau (Dader) yakni pelaku atau pleger, menyuruh melakukan atau doenpleger, turut serta atau medepleger, dan penganjur atau uitlokker.
Penyidik harus memiliki keberanian, kreativitas dan profesional untuk mengukur meeting of minds (kesepahaman berpikir) dari para terduga serta saksi- saksi yang dimintai keterangan atas penggunaan dana Koni Ende tahun anggaran 2022.
Publik Kabupaten Ende mau melihat keberanian dan kebenaran Polres Ende menuntaskan dugaan mega korupsi di Koni Ende ini tanpa tebang pilih.
Ingat, tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum Polri saat ini sangat rendah.***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya & Lawyer, tinggal di Surabaya















