Etika Biomedis dan Malapraktik Dunia Kedokteran

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 4 Februari 2023 - 08:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 665 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wilfridus Erwin Kaka

Wilfridus Erwin Kaka

Pendahuluan
Konsep tentang bioetika kerapkali direduksi dalam dua sisi pemahaman yang berbeda, yakni etika dan biomedis.

Akan tetapi, sebetulnya yang terjadi adalah antara etika dan biomedis memiliki relasi yang terjalin sangat erat, bahkan tidak bisa dilepaspisahkan antara satu terhadap yang lain.

Karena itu hal yang diharapkan adalah antara etika dan biomedis harus dilihat sebagai suatu kesatuan pemikiran yang lahir akibat dorongan utama untuk memperjuangkan problem-problem etis yang luar biasa dalam dunia kedokteran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di samping itu, masyarakat kalangan umum lebih akrab menggunakan kata bioetika dengan istilah etika biomedis atau etika masalah kesehatan.

Berkaca pada realitas yang terjadi di negara Indonesia beberapa tahun terakhir, bahwa problem kemanusiaan kini semakin masif dilakukan terutama oleh pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap kualitas hidup manusia (baca: para ahli biologi, perawat dan dokter).

Bahwasanya mereka sangat menjamin mutu hidup manusia dengan kualifikasi kesehatan yang sangat tinggi melalui keluhuran etika profesi kedokteran.

Apalagi dengan perkembangan teknologi yang kian hari semakin menampilkan sesuatu yang baru.

Tentu melalui kehadiran alat teknologi tersebut, turut membantu pula dalam proses penggunaan sesuai kebutuhan oleh para tim medis atau para dokter.

Namun demikian, kemajuan alat teknologi tidak hanya membawa dampak positif, melainkan juga turut memproduksi ekses-ekses negatif.

Salah satu contoh yang paling krusial adalah praktik-praktik penyimpangan dengan menjadikan manusia sebagai instrumen atau objek dalam sebuah eksperimen.

Konsekuensi logisnya bahwa individu yang dijadikan sebagai kelinci percobaan tersebut pun dapat menjadikan nyawa sebagai taruhan, entah hidup maupun mati.

Oleh karena itu dalam mengatasi problem yang terjadi, etika tampil sebagai peredam malapraktik dunia kedokteran yang kian kompleks dengan berbagai macam motif dan siasat.

Etika Biomedis
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan menjadi salah satu faktor munculnya etika biomedis sebagai suatu pendekatan intelektual baru. Pada titik yang sama, kehadirannya turut menimbulkan problem etis yang luar biasa.

Dikatakan sebagai problem etis karena memang dalam kenyataannya, problem malapraktik terdapat banyak pelanggaran yang berkaitan dengan etika.

Yang dimaksudkan dengan etika sendiri adalah cabang filsafat yang mengenakan refleksi dan metode pada tugas manusia untuk menemukan nilai-nilai moral atau menerjemahkan nilai-nilai itu ke dalam norma-norma (etika dasar) dan menerapkannya pada situasi kehidupan konkrit (etika terapan).

Ketika etika ini dikontekstualisasikan dalam biomedis, maka etika biomedis merupakan penerapan nilai-nilai moral dalam dunia kedokteran.

Mengaplikasikan etika biomedis dalam dunia kedokteran sangatlah penting. Melalui etika biomedis, keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien pun ditegaskan untuk tetap berjalan di koridor yang baik.

Di samping itu, etika itu tidak lain berarti mengajarkan suatu metode yang memungkinkan para dokter menangkap secara jelas dan menata secara teratur semua komponen pengambilan keputusan dalam praktik medis.

Etika sengaja ditempatkan dalam praktik kedokteran atau biasa di sebut dengan etika biomedis sebagai kompas atau penujuk arah bagi setiap para dokter.

Tanpa etika, maka praktik kedokteran akan gampang diatur dan disesuaikan sesuai dengan keputusan dokter, dan pada saat yang sama mengabaikan otonomi dari pasien.

Akan tetapi tak dapat disangkal bahwa akibat kemajuan teknologi, para dokter juga turut mengembangkan kemampuan teknis dengan menggunakan sarana medis yang semakin canggih.

Penggunaan teknologi yang kian laku di kalangan para dokter tentunya sudah menjadi harapan bersama untuk tetap selaras dengan nilai-nilai etika biomedis.

Memang di satu sisi, pemanfaatan teknologi dapat membantu dan meringankan pekerjaan para dokter. Tetapi hal yang tidak kalah penting dari itu semua adalah demi menjamin kesehatan para pasien.

Senada dengan itu, etika medis yang dilegitimasi oleh The American Medical Associaton (AMA) pada tahun 1847.

Etika medis tersebut hampir mengadopsi kata per kata dari Kode Etik Kedokteran yang disusun Thomas Percival (1740-1804), seorang dokter dan penulis berkebangsaan Inggris.

Percival mengatakan bahwa seorang pelayan kesehatan janganlah menipu atau bertindak tidak tepat manakala dia memberikan harapan kepada pasien.

Teknologi sendiri adalah suatu kegiatan etis. Ini jelas dalam bidang medis. Ilmu kedokteran bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan manusia, memerangi kematian, mengurangi semua bentuk penderitaan fisik dan psikis manusia.

Perlu diperhatikan pula, bahwa dokter merupakan bagian dari masyarakat, karenanya dokter juga mengenal berbagai tanggung jawab terhadap norma-norma yang berlaku di masyarakat di mana dokter bertugas.

Tanggung jawab sebagai anggota masyarakat ada kaitannya dengan tata tertib yang berlaku di masyarakat antara lain adalah norma hukum/tertib hukum yang berisi perintah/larangan bagi semua pihak yang melanggarnya serta memberikan sanksi yang tegas demi ketenteraman dan ketertiban dalam masyarakat yang bersangkutan.

Malapraktik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, malapraktik merupakan praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik.

Berbicara mengenai malapraktik atau malpractice berasal dari kata “mal” yang berarti buruk, dan kata “practice” berarti suatu tindakan atau praktik.

Dengan demikian secara harafiah dapat diartikan sebagai suatu tindakan medis buruk yang dilakukan oleh dokter dalam hubungannya dengan pasien.

Sedangkan menurut Azrul Azwar yang dikutip Bambang Haryanto dalam jurnalnya, bahwa malapraktik secara luas memiliki beberapa arti.

Pertama, malapraktik adalah setiap kesalahan profesional yang dilakukan oleh dokter karena pada waktu melakukan pekerjaannya tidak memeriksa, tidak menilai sebagaimana yang dilakukan dokter pada umumnya, di dalam situasi dan kondisi yang sama.

Kedua, malapraktik adalah setiap kesalahan yang dilakukan oleh dokter, dikarenakan melakukan pekerjaan kedokteran di bawah standar yang sebenarnya secara rata-rata tidak memiliki kapabilitas dan keprofesionalan yang baik.

Ketiga, malapraktik adalah setiap kesalahan profesional diperbuat oleh seorang dokter yang di dalamnya termasuk kesalahan karena perbuatan-perbuatan yang tidak masuk akal serta kesalahan karena kurangnya keterampilan.

Dari definisi-definisi yang telah dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kasus malapraktik kedokteran dapat dikategorikan sebagai kejadian luar biasa (extraordinary).

Sehingga tak heran apabila banyak orang yang melakukan pengaduan sekaligus pemrotesan terhadap pihak medis akibat terjadinya kasus malapraktik.

Pengaduan itu pun acapkali bersamaan dengan pasien sebagai korban tindakan malapraktik dengan bukti pelanggan pada korban berupa cacat, luka, kerusakan tubuh maupun rasa sakit.

Tindakan medis yang menyimpang telah mendatangkan kerugian bagi para korban.

Para dokter tidak mampu membatasi diri terhadap batasan-batasan yang bukan merupakan wewenangnya.

Ada indikasi bahwa dokter dengan sengaja melakukan tindakan malapraktik meski sudah mengetahui batas-batas kompetensi dan kewenangannya.

Indikasi ini tentu yang menjadi tujuannya adalah mengejar profit atau keuntungan privat semata.

Oleh karena itu, masyarakat luas perlu mengetahui dan mencari informasi tentang batasan kewenangan dokter dalam melakukan profesinya, baik batasan secara hukum, moral, etik maupun disiplin (segi profesi).

Sehingga keputusan dan tindakan yang diambil seorang dokter pun dapat dipantau dan dinilai berdasarkan kriterium yang telah ditetapkan bagi para dokter.

Menurut Azrul Azwar yang mengutip pendapat dari Benard Knight dalam Jurnal Dinamika Hukum, bahwa dalam praktik sehari-hari terdeteksi adanya pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasiennya.

Misalnya tidak melakukan kewajiban profesional seorang dokter sebagaimana yang lazimnya dilakukan oleh setiap dokter pada setiap pelayanan kesehatan seperti tidak meminta persetujuan pasien sebelum melakukan suatu tindakan medik dan atau pelayanan kedokteran, tidak melaksanakan tindakan medik atau pelayanan kedokteran sesuai dengan standar profesi, dan menjanjikan hasil tindakan medik pelayanan kedokteran yang kenyataannya tidak sesuai dengan perjanjian.

Akhirnya problem malapraktik dilihat sebagai akibat pelanggaran kewajiban terhadap pasien.

Bahwasanya kerugian yang dialami oleh pasien sebagai korban semata-mata terjadi karena adanya kesalahan profesional, bukan karena risiko suatu tindakan medik.

Penyebab Terjadinya Malapraktik
Perkembangan problem malapraktik kian menghantam tatanan kehidupan manusia.

Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya penemuan kasus malapraktik di dunia kedokteran.

Salah satu kasus malapraktik yang ingin diangkat dalam tulisan ini adalah kasus malapraktik dokter umum terhadap pasien khusus bedah estetik.

Persoalan pelik ini sengaja diangkat oleh penulis karena turut melahirkan rasa kecemasan bagi masyarakat luas yang meragukan spesifikasi dan kualifikasi seorang dokter, khususnya bagi golongan masyarakat yang membutuhkan jasa dokter spesialis bedah estetik.

Karena itu adapun empat aspek yang dapat saya gunakan untuk meneropong penyebab malapraktik di dunia medis.

Pertama, menilai dokter berdasarkan kualifikasi maupun kompetensinya. Sebab hal yang kerapkali terjadi yaitu ada dokter yang sebetulnya bukan bidangnya, tetapi demi meraih profit atau keuntungan maka mereka mengatasnamakan dokter yang berprofesional sesuai dengan sakit yang dialami pasien.

Sehingga tak heran apabila fenomena malapraktik pun kian berkembang secara liar.

Selanjutnya yang kedua yakni, menilai kualitas pengetahuan etika biomedis di kalangan masyarakat yang tak jarang mudah diperalat oleh superioritas dokter.

Sudah menjadi sebuah kepastian bahwa masyarakat yang memiliki pengetahuan minim tentang dunia kedokteran akan mudah diinstrumentalisasi oleh para dokter yang memiliki intensi kurang terpuji.

Misalnya pada tataran ini hanya untuk mencari keuntungan pribadi semata.

Yang ketiga adalah lemahnya nilai penghormatan terhadap manusia sebagai persona. Menghormati manusia sebagai persona sangat penting dalam diskusi etis, karena inilah kekhasan manusia dibandingkan ciptaan lainnya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fenomena malapraktik itu terjadi karena kurangnya kesadaran untuk menghormati manusia (baca: pasien) sebagai persona yang mesti dihormati.

Bahwa hanya manusia yang mempunya nilai moral, berakal budi dan bisa berpikir untuk mempertimbangkan tentang sesuatu.

Selanjutnya yang keempat adalah hadirnya bayang-bayang budaya paternalisme kuat yang turut melanggengkan kasus malapraktik tersebut, di mana masyarakat menganut konsep pemahaman yang salah sebagai pribadi yang otonom.

Masyarakat mengabaikan kodrat kemanusiaannya yang otonom dengan berpasrah seutuhnya pada keputusan dokter.

Dominasi dokter terhadap pasien telah menumbuhkan subordinasi terhadap hak-hak pasien untuk memperoleh kualitas hidup yang lebih layak serta mematikan hak otonomi atau kebebasan dari pasien sebagai individu.

Senada dengan itu, hal ini juga ditekankan dalam hak otonomi atau kebebasan (UDHR artikel 3) yang menjadi tema penting dalam bioetika, terutama setelah terjadinya pergeseran etika biomedis dari yang paternalistic menjadi otonomi.

Hubungan antara dokter dan pasien yang dimikian merupakan hubungan yang timpang dan bertentangan dengan etika sebagai bonum commune.

Setiap dokter sebetulnya tahu bahwa ada norma-norma sekaligus etika yang dapat dijadikan sebagai basis sebelum mengambil keputusan atau tindakan.

Artinya, mereka (baca: para dokter) tidak bisa memutuskan dan mengambil tindakan terhadap pasien hanya karena ada tujuan tertentu.

Dalam hal ini misalnya hanya karena untuk mengejar keuntungan pribadi atau tujuan lainnya.

Karena itu, paling tidak ada berkaca pada faktor-faktor penyebab tentang terjadinya fenomena malapraktik, maka perlu juga disadari bagaimana peranan etika biomedis dalam dunia praktik kedokteran.

Kontak Antara Dokter dan Pasien
Hubungan dokter-pasien dapat dianggap sebagai suatu hubungan sui generis, karena ditandai adanya penyakit dan penyembuhannya.

Hubungan semacam ini menuntut sikap berbuat baik, tidak mencari diri sendiri, dan keandalan dalam menghadapi penyakit sebagai kenyataan.

Hubungan antara dokter dan pasien itu acapkali saling mengandaikan satu terhadap yang lain.

Bahwa untuk mengimplementasikan profesi dari soerang dokter, maka mereka membutuhkan pasien.

Begitu juga sebaliknya, seorang pasien yang mengalami gangguan kesehatan, entah fisik, jiwa dan mental sangat membutuhkan intervensi seorang dokter.

Namun, relasi yang dibangun membentuk sebuah indikasi baru, bahwa dokter memperalat pasien demi meningkatkan kualitas kompetensi profesi kedokterannya.

Kondisi ini menyebabkan adanya otoritas dokter terhadap pasien, dan pasien ditempatkan secara subordinat.

Dominasi dokter terhadap pasien melegitimasi dokter melakukan tindakan medis secara sewenang-wenang.

Parahnya jika dokter menjadikan pasien sebagai objek percobaan medis. Etika perlu menyikapi situasi tersebut, sebab manusia bukanlah objek percobaan.

Perlu adanya edukasi khusus yang mendalami etika, di mana menempatkan manusia sebagai subjek.

Hubungan antara dokter dan pasien adalah hubungan yang sejajar sebagai subjek. Dokter mesti memandang pasien sebagai sesama manusia yang sama-sama berjuang memerangi penyakit.

Pada tataran ini, penyakit dilihat sebagai objek yang ingin dicapai sebagai tujuan final atas tindakan medis.

Dalam tradisi barat, hubungan dokter-pasien berdasarkan pada Sumpah Hippokrates.

Sumpah ini dihasilkan oleh Mazhab Pythagorean, dan dianggap berasal dari seorang dokter Yunani, Hippokrates, yang menurut dugaan mengajar dan mempraktikkan ilmu kedokteran di Pulau Kos di Laut Aegea.

Ada sejumlah aturan yang tercantum dalam sumpah ini. Pertama, tidak melakukan tindakan yang merugikan pasien.

Kedua, memperlakukan si sakit menurut tingkat kemampuan dan penilaian dokter yang terbaik.

Ketiga, tidak pernah meracuni pasien. Keempat, tidak pernah melakukan abortus. Kelima, tidak pernah melakukan pembedahan yang tidak termasuk kompetensinya.

Keenam, tidak pernah melukai pasien secara pribadi atau melakukan kesalahan seksual terhadap pasien atau keluarga pasien.

Dan ketujuh, tidak pernah membocorkan rahasia tentang diri pasien.

Berdasarkan prinsip-prinsip etis dalam Sumpah Hippokrates di atas, seorang dokter harus menepati janji, mengatakan yang benar, konfidensialitas dan kesetiaan kepada kepercayaan yang telah diberikan.

Dalam pengambilan keputusan medis, sebagai bagian dari hubungan dokter-pasien, kita melihat bahwa dokter harus mengambil keputusan atas dasar pengetahuan dan pengalamannya.

Yang perlu disadari yakni, pasien harus mengambil keputusan atas dasar otonomi pribadi. Bukan atas paksaan atau karena ditentukan secara sepihak oleh dokter yang merawatnya.

Etika berbicara tentang keputusan-keputusan yang didasarkan pada akal budi dan filsafat penting untuk diinternalisasikan dalam dunia kedokteran.

Selanjutnya, masyarakat juga berperanan dalam pengambilan keputusan medis yang mempunyai dampak atas hubungan dokter pasien, terutama mengenai alokasi sumber daya.

Deklarasi tentang Hak-Hak Azasi mengandung martabat absolut dari semua makhluk insani dan mendesak kita untuk tidak pernah memandang manusia sebagai alat semata-mata, seperti sudah ditegaskan filsuf Jerman, Immanuel Kant.

Dalam deklarasi yang sama secara implisit kita diajak untuk melampaui “saat sekarang” dan tidak melupakan bahwa dalam masa depan pun manusia harus hidup dengan pantas.

Menganalisis Kasus Malapraktik
Para pelaku kasus malapraktik kini memiliki beragam siasat agar mereka  memperoleh banyak konsumen melalui pelbagai modus yang mereka tawarkan.

Tidak sedikit pula masyarakat menawarkan diri sebagai pasien estetik mereka, demi memperoleh hasil memuaskan dengan cara-cara yang mudah diakses.

Untuk memperjelas bagaimana kasus malapraktik itu terjadi di negara Indonesia, berikut adalah salah satu contoh kasus malapraktik kedokteran bedah estetik dalam Harian Kompas, 7 April 2022.

Tawaran menggiurkan klinik kecantikan kadang membuat konsumen teperdaya. RA, dokter di Tangerang, sempat melakukan bedah kosmetik di sebuah klinik di Jakarta Utara pada Desember 2020 silam.

RA mengira dokter yang melakukan operasi terhadapnya adalah spesialis bedah plastik. Nyatanya dokter yang melakukan operasi kelopak mata (blepharoplasty) RA hanya dokter umum.

Awalnya RA mendapat rekomendasi dari rekannya yang merupakan anak dari dokter di klinik tersebut. RA baru merasa janggal ketika menjalani operasi karena tidak memenuhi standar prosedur.

Tidak ada formulir persetujuan tindakan medis, pengecekan data rekam medis, dan pengecekan tekanan darah sebelum operasi.

Saat didatangi pada awal Februari 2022, klinik yang berupa rumah mewah seluas 1.000 meter persegi tersebut, tak terlihat tanda-tanda sebuah klinik kecantikan.

Nomor surat izin praktik dan plang nama dokter tidak terpampang. Saat dicek di situs Konsil Kedokteran Indonesia, nama dokter pengelola klinik ini hanya dokter umum, bukan spesialis.

Dari kasus tersebut menggambarkan adanya konektivitas antara kasus yang terjadi dengan definisi dari kata malapraktik kedokteran estetik itu sendiri, bahwa terdapat praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, meyalahi undang-undang atau kode etik.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak kasus yang dijadikan sebagai acuan untuk menilai dan mengkritisi kinerja kerja seorang dokter.

Seyogyanya dasar dari kebijaksanaan seorang dokter dalam menangani pasien adalah kompetisi dan kualifikasi yang telah terverifikasi berdasarkan kode etik profesi kedokteran.

Seorang dokter tidak dapat menyalahi prosedur-prosedur yang memuat etika profesinya. Menyangkal etika profesi kedokteran berarti juga menyangkal keluhuran martabatnya sebagai seorang dokter, sebab dokter adalah personal yang benar-benar bermartabat.

Parahnya, kasus malapraktik terjadi dengan mengubah profesinya dari dokter umum menjadi dokter spesialis demi meraup keuntungan dari pelanggan (baca: pasien).

Nilai martabat dan manusia sebagai persona dari seorang pasien pun dikesampingkan dan dijadikan sebagai objek yang mudah untuk dieksploitasi atau dimanfaatkan.

Dengan demikian, seorang dokter yang melakukan malapraktik sudah terjerembab dalam pencederaan terhadap keluhuran martabatnya sendiri sebagai dokter.

Senada dengan itu, seorang dokter pada hakikatnya telah terikat dengan sumpah, di mana mereka mendedikasikan dirinya secara utuh sebagai seorang dokter.

Ini merupakan bentuk pengabdian diri, mengorbankan tenaga, pikiran dan waktu demi keberhasilan suatu usaha dan tujuan mulia yang ingin dicapai yakni kesejahteraan medis bagi pasien dan martabat kedokteran.

Pada mazhab Pythagorean, dunia medis diperkenalkan dengan sebuah terobosan baru, yang secara khusus menyoroti bidang etika.

Urgensitas etika biomedis pada masa itu melahirkan Sumpah Hippokrates dengan perincian untuk menghindarkan para dokter dari malapraktik yang bukan menjadi kompetensinya.

Isi Sumpah Hippokrates yang kedua yakni “memperlakukan si sakit menurut tingkat kemampuan dan penilaian dokter yang terbaik” dan isi sumpah yang ke lima yakni “tidak pernah melakukan pembedahan yang tidak termasuk kompetensinya.”

Berdasarkan Sumpah Hippokrates tersebut, maka tidaklah benar apabila seorang dokter umum tanpa kualifikasi yang telah terverifikasi melakukan praktik medis estetik yang bukan merupakan wewenangnya.

Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua Dewan Kedokteran Estetik Indonesia Prof David S Perdanakusuma, dalam harian Kompas.

Menurutnya, operasi kelopak mata merupakan tindakan invasif yang menjadi wewenang dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik .

Dokter umum tentu tidak mempunyai wewenang untuk melakukan invasif.

Kewajiban seorang dokter adalah menaruh hormat akan manusia sebagi persona. Salah satu bentuk rasa hormat ini terimplementasi dalam dunia kedokteran adalah memberi informasi yang memadai tentang tindakan medis yang akan diambil kepada pasien.

Sebab, pasien memiliki hak untuk memperoleh informasi, mengenai prosedur-prosedur tindakan medis, risiko yang akan dihadapi pasien atau bahkan menjelaskan secara terperinci efek samping yang dapat ditimbulkan setelah penanganan medis.

Dan juga pernyataan yang memberi orang yang bersangkutan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan menarik diri pada saat tertentu.

Dokter harus melihat pasien sebagai subjek-subjek yang haus akan informasi, menjelaskan sedemikian rupa sehingga subjek-subjek, yang tahu bahwa prosedur itu tidak perlu bagi perawatan mereka dan juga barangkali tidak memahaminya secara penuh, dan dapat memutuskan apakah mereka mau melanjutkan tindakan medis atau menarik diri.

Juga selalu dituntut agar mereka memahami secara jelas tingkatan risiko yang ada.

Tokoh berinisial RA dalam harian Kompas, sebagai korban tindakan malapraktik, tidak mendapatkan informasi tentang tindakan medis yang akan ia hadapi.

Karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan malapraktik ini tidak memenuhi standar prosedur.

Kondisi ini diperparah dengan tindakan dokter yang dilakukan secara serampangan tanpa terlebih dahulu memberikan formulir persetujuan tindakan medis, tanpa pengecekan tekanan darah, serta tanpa pengecekan data rekam medis.

Menjadi tanggung jawab dokter untuk memastikan pasien mengetahui risiko sepenuhnya.

Kasus malapraktik dalam harian Kompas tersebut juga tentu telah merugikan pasien, bahkan dapat dikatakan pasien cacat secara permanen.

Harian Kompas, mengkonfirmasi kebenaran tentang cacat permanen tersebut dari RA, sang korban.

Terjadi kesalahan dalam proses bedah estetik, sehingga korban merasa ada yang ganjal pada kelopak matanya.

RA juga telah berkonsultasi dengan dokter spesialis bedah estetik. Dari hasil konsultasi tersebut diketahui bahwa terjadi kesalahan pada saat proses penjahitan pada otot kelopak mata.

Praktik menyimpang yang dilakukan dokter bertentangan dengan etika yang berorientasi pada kebaikan.

Berbuat baik mengungkapkan kewajiban tradisional para dokter untuk tidak merugikan pasien.

Menurut penafsiran barat, kewajiban ini mengandung juga kewajiban para dokter untuk memperbesar sebisa mungkin manfaat dan mengurangi sebisa mungkin hal-hal yang merugikan.

Namun, fakta lapangan menunjukkan justeru pasien lebih banyak menerima kerugian akibat efek samping yang ditimbulkan oleh kelalaian dokter.

Perlu adanya pedoman bagi para dokter, sebagai tolak ukur menilai baik benarnya suatu tindakan. Dapat diharapkan bahwa rumah sakit dan pusat-pusat penelitian biomedis di Indonesia pun akan mengembangkan pedoman-pedoman khusus bagi negerinya sendiri.

Kekhususan pedoman-pedoman itu harus mencerminkan tradisi serta praktik medis di negeri ini dan harus sesuai pula dengan kebutuhan dan harapan pasien.

Penutup
Meningkatnya fenomena kasus malapraktik kedokteran di negara Indonesia akhir-akhir ini sudah tergolong dalam fase kejadian luar biasa atau extraordinary crime.

Para dokter yang terlibat dalam tindakan malapraktik dapat dikategorikan sebagai orang yang nilai kemanusiaanya sudah mengalami pendegradasian.

Karena profesi seorang dokter itu sebetulnya adalah profesi yang sangat mulia, karena sudah mengucapkan ikrar seumur hidup untuk mendedikasikan diri, pikiran, tenaga dan ilmunya bagi kesehatan umat manusia tanpa memiliki intensi yang lain di balik semuanya itu.

Di samping itu, seorang dokter juga ada demi kemanusiaan dan sekaligus seorang pejuang kemanusiaan.

Oleh karena itu, sangatlah disayangkan apabila para dokter sendiri turut berpartisipasi aktif dalam tindakan malapraktik.

Sebagai saran sekaligus tawaran opsi solutif yang digagaskan adalah hendaknya para dokter memiliki sikap keutamaan atau dalam bahasa Yunani yaitu Virtue.

Karena Virtue atau keutamaan ialah suatu keterampilan untuk bertindak benar dan baik secara etis, konsisten, dan tanpa menimbulkan kepentingan.

Virtue atau keutamaan itu pun akan terjadi kalau orang melakukan latihan-latihan sehingga menjalankan suatu kebaikan itu sudah menjadi suatu kebiasaan.***

Ditulis oleh Wilfridus Erwin Kaka, Mahasiswa semester VI pada IFTK Ledalero

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru