




Maumere-SuaraSikka.com: Kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) TA 2021 di Kantor BPBD Sikka mulai digelar Selasa (18/4) hari ini di Pengadilan Tipikor Kupang.
Sesuai jadwal sidang, hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan untuk 4 tersangka yang telah ditetapkan pada Pebruari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat tersangka tersebut adalah mantan Kalak BPBD Muhammad Daeng Bakir, Bendahara Pengeluaran Pembantu BTT Maria Reneldis Lebi, Kepala Seksi Logistik Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Emanuel Hitong, dan Direktur CV Dewi Sartika Laurensius Gregorius.
Marianus Laka selaku kuasa hukum Maria Reneldis Lebi memastikan agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan. Hal yang sama disampaikan Viktor Nekur Orinbao, kuasa hukum Emanuel Hitong.
Dua kuasa hukum ini sedang berada di Kupang untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan.
Marianus Laka yang dihubungi dari Maumere mengaku sedang bersiap-siap menuju Kantor Pengadilan Negeri Tipikor. Sedangkan Viktor Nekur Orinbao sudah berada di kantor itu.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi BTT lebih terkait kepada urusan logistik dan kebutuhan dasar. Ada tiga hal yang terkait di dalamnya.
Pertama, pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina.
Kedua, pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina.
Dan ketiga, pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD.
Tiga hal dugaan korupsi BTT berangkat dari program kegiatan pada Kantor BPBD Sikka. Program kegiatan tersebut dibiayai melalui dana BTT sebesar Rp 1.981.975.100.
Pengelola program adalah pihak ketiga, masing-masing Yupri Catering sebesar Rp 1.230.625.000, CV Dewi Sartika sebesar Rp 689.769.100, dan CV Mutiara Teknik sebesar Rp 61.581.000.
Dalam kasus ini, perhitungan kerugian negara yang dilakukan Tim Audit Inspektorat Propinsi NTT, diketahui kerugian negara mencapai Rp 724.678.678.*** (eny)




Ikuti Kami
Subscribe












