
TIDAK ADA hal yang menggembirakan dari Kabupaten Sikka. Malah terkesan terus berjalan mundur. Paling maksimal mungkin hanya jalan-jalan di tempat.
Lihat saja dinamika birokrasi yang terjadi satu minggu lalu. Beredar pergunjingan seru di kalangan ASN. Pemicunya adalah pergantian dan pengangkatan pejabat Eselon 2 di lingkup Pemkab Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini memantik kontroversial. Kuat dugaan kebijakan tersebut dilakukan dengan seenak dewe menabrak regulasi serta kelaziman tata kelola administrasi pemerintahan.
Kontroversi kebijakan itu masih seputar Heri Sales, Kadis PKO Sikka yang diberhentikan sementara. Dia diberhentikan sementara karena diduga tersangkut masalah dugaan pelecehan terhadap staf pada Dinas PKO.
Atas peristiwa hukum tersebut, demi objektivitas pemeriksaan, maka Heri Sales diberhentikan sementara.
Itu artinya secara de jure dan de facto semua kewenangan yang melekat pada dirinya, berakhir.
Untuk mengisi kekosongan dan demi keberlangsungan agar roda pelayanan administrasi dan keuangan di Dinas PKO tidak boleh stagnan, maka Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo mengangangkat Robertus Ray sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PKO.
Artinya secara de facto dan de jure Robertus Ray memiliki kewenangan dalam mengambil tindakan hukum dan tindakan nyata (faktual), kaitannya dengan kelancaran tata kelola administrasi dan keuangan di Dinas PKO.
Tata kelola administrasi nampak berantakan ketika Robi Idong — panggilan keseharian Bupati Sikka — mengusulkan Heri Sales mengikuti fit job untuk jabatan Eleson 2. Padahal Heri Sales belum melaksanakan sanksi disiplin.
Dan, super istimewanya lagi, perlakuan Robi Idong kepada Heri Sales, membuat kalangan ASN Sikka bertanya-tanya. Ada hal apa yang membuat Heri Sales mendapat perlakuan super khusus?
Pertanyaan seperti ini lumrah saja, karena baru pertama kali terjadi di Pemkab Sikka.
Para ASN Pemkab Sikka terus mengusik dasar serta logika hukum, sehingga Komisi ASN memberikan rekomendasi bahwa Heri Sales yang tersangkut hukuman disiplin dan belum menjalankan sanksi, tetapi dibenarkan untuk menduduki jabatan Kadis Lingkungan Hidup. Sebab dari kacamata peraturan, sangat tidak logik dan argumentatif.
Kecurigaan publik, lolosnya Heri Sales menempati jabatan Kadis Lingkungan Hidup, dugaan kuat yakni hasil rekomendasi Tim Pemeriksa terhadap Heri Sales tidak dilampirkan ke Komisi ASN. Sehingga Komisi ASN menganggap tidak bermasalah dengan sanksi disiplin.
Lebih berantakan lagi saat serah terima jabatan yang dilakukan Sekda Sikka Alvin Parera. Ternyata serah terima dari Heri Sales, Kadis PKO yang sudah diberhentikan sementara, terhadap Kadis PKO yang baru Germanus Goleng.
Apa-apaan ini? Praktik tata kelola administrasi pemerintahan seperti urusan “rumah tangga” seenaknya tanpa juntrungannya.
Apakah Bupati dan Sekda Sikka tidak paham? Padahal Bupati Sikka alumnus
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), mestinya urusan kepamongprajaan dan tata kelola administrasi pemerintahan tidak berantakan seperti ini.
Masa Robi Idong tidak paham bahwa perbuatan yang berantakan seperti ini akan membawa dampak serius terhadap tata kelola administrasi dan terutama keuangan di Dinas PKO.
Misalnya urusan pencairan keuangan di Dinas PKO. Bisa jadi amburadul dan menyulitkan Kepala Badan Keuangan Daerah dalam urusan perubahan specimen tanda tangan pengguna anggaran di Bank NTT untuk Kadis PKO yang baru Germanus Goleng dan Robertus Ray sebagai Pelaksana Tugas Kadis PKO. Karena faktanya, serah terima jabatan justeru dari Heri Sales kepada Germanus Goleng.
Persoalan pencairan di Bank NTT harus diklirkan secara hukum, jika tidak, bisa saja terjadi masalah di kemudian hari.
Inilah potret tata kelola pemerintahan yang diduga amburadul, dan sedang terjadi di Pemkab Sikka.
Sungguh miris dan prihatin periode kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sikka kali ini.***
Ditulis oleh Marianus Gaharpung, SH, Dosen FH Ubaya & lawyer















