

Ba’a-SuaraSikka.com: Kepemimpinan wasit di Liga 3 ETMC 2023 di Kabupaten Rote Ndao, terus menjadi sorotan. Masalahnya karena cukup banyak keputusan kontroversial yang dianggap merugikan tim peserta.
PS Malaka menyikapi kepemimpinan wasit di turnamen bergengsi itu dengan melayangkan surat protes. Juara ETMC 2019 ini mempersoalkan berbagai keputusan wasit pada laga krusial di Grup D antara PS Malaka dan PS Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tim daratan Timor ini bentrok di Lapangan Paulina Haning Bulu, Selasa (22/8) pagi dengan hasil akhir 0-0. Laga ini dipimpin wasit Conradus Conboyon Rodriquez dari Kabupaten Mangggarai.
Surat protes ditandatangani Asisten Pelatih Ade Sjan Maikameng, dan ditujukan kepada Ketua PSSI NTT cq Komisi Disiplin.
Dalam surat protes tersebut, PS Malaka membeberkan sejumlah peristiwa yang berakibat kepada keputusan kontoversial wasit yang memimpin pertandingan.

Pertama, pada menit ke-45, terjadi pelanggaran yang dilakukan salah seorang pemain PS Kota Kupang terhadap pemain PS Malaka di dalam kotak pinalti.
Pelanggaran dimaksud yakni pemain PS Kota Kupang melakukan tekel dari belakang terhadap pemain PS Malaka yang tinggal berhadapan dengan penjaga gawang.
“Wasit tidak memberikan pinalti kepada PS Malaka dan kartu merah kepada pemain PS Kota Kupang,” demikian isi surat protes.
Kedua, PS Malaka mencatat beberapa kali terjadi handsball yang dilakukan para pemain PS Kota Kupang yakni pada menit ke-49, menit ke-61, dan menit ke-88.
“Tiga kejadian ini terjadi di dalam kotak pinalti, dan di depan wasit. Tapi anehnya wasit tidak memberikan hadiah pinalti sebagai tindak lanjut dari pelangggaran yang dilakukan,” seru PS Malaka.
Ketiga, pada menit ke-75 terjadi insiden yang mana pemain PS Malaka dalam sikap pasif ditabrak oleh pemain PS Kota Kupang.
“Anehnya, pemain PS Malaka dianggap melakukan pelanggaran dan diberikan kartu kuning,” demikian salah satu isi surat protes.
Keempat, pada babak kedua terjadi banyak insiden yang membuat pertandingan mengalami jedah beberapa menit pada berbagai kesempatan.
“Tetapi pada akhir babak kedua, extra time yang diberikan hanya 2 menit,” protes PS Malaka.
Terhadap berbagai peristiwa yang menjadi catatan ini, PS Malaka berkesimpulan wasit tidak tegas dan tidak fair play.
Dalam surat protes, PS Malaka sekaligus meminta Komite Wasit menindak dan mengistirahatkan wasit tersebut akibat keputusan kontroversial yang membuat rusak citra sepak bola di mata publik NTT.
Selain itu PS Malaka juga meminta Komite Wasit bertindak menegakkan aturan sesuai Kode Disiplin PSSI dan Statuta PSSI dalam memberikan hukuman kepada wasit yang memimpin pertandingan PS Malaka bentrok PS Kota Kupang.
Laga PS Malaka dan PS Kota Kupang yang berakhir imbang tanpa gol, membuat PS Malaka gagal melangkah ke babak 16 besar. Sedangkan PS Kota Kupang keluar sebagai Juara Grup D.
Dengan tiga kali seri dan selisih gol 0, PS Malaka dipastikan kalah produktifitas gol dari juara bertahan Perse Ende yang finis sebagai runner up Grup D.*** (eny)















