Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jadi Penyedia Jaminan Peserta JKN

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 12 September 2023 - 08:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 61 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto

Maumere-SuaraSikka.com: Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanan
kesehatan terkait Covid-19.

Hal ini sebagai langkah tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun
2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan
terkait Covid-19 pada peserta JKN setelah masa pandemi berakhir.

Status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada tanggal 21 Juni 2023. Penyakit tersebut
saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia.

Sejalan dengan perubahan status ini,
pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkrit dalam mengatur mekanisme penjaminan
pelayanan kesehatan Covid-19.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto
mengatakan bahwa sejak masa pandemi berakhir pada 21 Juni 2023 hingga tanggal 31 Agustus
2023, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung biaya
pelayanannya oleh pemerintah. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi
penyedia utama layanan.

Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan akan dikelola BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

“Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme
Jaminan Kesehatan Nasional, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh
penjamin lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi Peserta JKN
yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan
perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi
penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terang Agustian Fardianto, sebagaimana rilis yang diterima media ini, Selasa (12/9).

Dia menambahkan khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas
kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan.

“Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif
perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai indikasi medis. Peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut. Masyarakat
yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi
melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tempat
mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis,” tambah dia.

Baca Juga :  Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Agustian Fardianto menyebutkan bahwa penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap
menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur pemerintah daerah.

Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang
telah berlaku dalam Program JKN.

“Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang
komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan
senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju
Indonesia yang semakin sehat,” ujar Agustian Fardianto.

Dia mengimbau masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan pada fasilitas kesehatan, peserta
dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur
pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN.

Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan
nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit.*** (eny)

Berita Terkait

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI
NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN
Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya
Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
Presiden Prabowo Ingatkan Pentingnya Legitimasi Institusi Polri
Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:47 WITA

Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:04 WITA

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:51 WITA

Presiden Prabowo Ingatkan Pentingnya Legitimasi Institusi Polri

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:33 WITA

Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

Senin, 29 Juni 2026 - 21:31 WITA

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:38 WITA

PSG Juara Liga Champions 2026

Berita Terbaru