


Maumere-SuaraSikka.com: Pasar Wuring yang terletak di Kelurahan Wolomarang Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka Bakal ditutup. Pemerintah daerah setempat memberi waktu hingga akhir Nopember ini.
Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera menjelaskan pemerintah telah menerbitkan surat Nomor B.Ekon.511/104/XI/2023, tertanggal 16 Nopember 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan CV Bengkunis Jaya untuk menghentikan aktifitas di Pasar Wuring.
Dia menyebut penghentian aktifitas karena berdasarkan hasil pengawasan dan
monitoring yang dilakukan Pemkab Sikka, ditemukan fakta Pasar Wuring tidak memenuhi persyaratan dasar perizinan
berusaha.
Regulasi yang dipakai untuk menghentikan aktifitas Pasar Wuring yakni Pasal 6 ayat 4
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, junto Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan,
dan Perda Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Sarana Perdagangan.
Regulasi ini menetapkan bahwa lokasi pendirian pasar rakyat harus mengacu kepada Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota dan Rencana Datail Tata Ruang
Kabupaten/Kota.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












