Dispendukcapil Sikka Musnahkan 15.931 KTP Elektrik Invalid
Dibaca 18 kali
Ribuan KTP Elektrik yang rusak dimusnahkan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Sikka, Jumat (21/12)
Maumere-SuaraSikka.com: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sikka Propinsi NTT, Jumat (21/12), memusnahkan sebanyak 15.931 kartu tanda penduduk (KTP) eletronik yang sudah rusak atau invalid. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor itu di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Beru Kecamatan Alok Timur.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sikka Bernadus Ratu menjelaskan KTP Elektrik yang invalid itu sebagian besar karena terjadinya mutasi atau perpindahan alamat pemilik KTP. Pemusnahan sangat penting dilakukan untuk menghindari penggunaan KTP ganda.
Dia mengatakan pemusnahan KTP Elektrik yang invalid merupakan isntruksi secara nasional, merujuk kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018. Berbagai daerah lain sudah melakukan pemusnahan.
Pantauan media ini, sebanyak 12 dos dijejerkan di halaman Kantor Dispendukcapil, dekat dengan pintu masuk. Di dalam 12 dos itu terdapat KTP Elektrik yang sudah rusak. Bernadus Ratu mengawali kegiatan pemusnahan dengan mengambil sejumlah KTP Elektrik yang rusak dan memasukkan ke dalam api.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan staf Dispendukcapil Sikka, Babin Kantibmas Kelurahan Beru Nuryadin Djafar, beberapa warga sekitar, dan sejumlah wartawan. Usai pemusnahan, Bernadus Ratu menandatangani berita acara pemusnahan untuk dikirmkan ke Mendagri.*** (eny)