

Maumere-SuaraSikka.com: Pemilu 2024 tinggal 1 hari lagi. Namun hingga Senin (13/2) tercatat 2.970 pemilih potensial yang belum memiliki KTP Elektronik.
Kondisi ini mengakibatkan ribuan pemilih potensial terancam tidak bisa menyalurkan hak-hak politik pada 14 Pebruari 2024 nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PKPU 25 Tahun 2023 menyebutkan pemilih yang berhak memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) meliputi pemilik KTP Elektronik yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan, pemilik KTP Elektronik yang terdaftar dalam DPTb, pemilik KTP Elektronik yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb, serta penduduk yang telah memiliki hak pilih.
Ketua KPU Sikka Herimanto menyebutkan dalam hal pemilih belum memiliki KTP Elektronik pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan surat keterangan atau biodata diri yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka.
“Boleh pakai Suket atau Biodata Diri yang dikeluarkan Dispenduk, tapi syaratnya pemilih tersebut sudah melakukan proses perekaman KTP Elektronik,” ujar dia, Kamis (8/2) malam di Kantor KPU Sikka.
Pantauan media ini, Selasa (13/2), begitu banyak pemilih potensial sedang berada di Kantor Dispenduk dan Capil Sikka. Mereka datang antara lain untuk melakukan perekaman KTP Elektronik dan juga mengambil surat keterangan.*** (eny)


Ikuti Kami
Subscribe












