Bupati Sikka Ajak DPRD Bangun Komunikasi Positip
Dibaca 9 kali
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menyampaikan keterangan pemerintah di paripurna DPRD Sikka, Kamis (14/2)
Maumere-SuaraSikka.com: Hampir tiga bulan hubungan Bupati Sikka dan DPRD Sikka kurang harmonis. Ketegangan dua lembaga pemerintah ini mulai mencair bertepatan dengan Hari Valentine, Kamis (14/2). Bupati Sikka Frasiskus Roberto Diogo atau Robby Idong mengajak DPRD Sikka membangun komunikasi yang positip untuk kepentingan masyarakat.
Ajakan Robby Idong itu disampaikan langsung di depan paripurna DPRD Sikka dalam agenda keterangan pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Pidato Pengantar tentang Ranperda RPJMD Tahun 2018-2023.
“Saya pikir kita harus selesaikan dalam waktu yang ada, yang tersisa. Lebih cepat lebih baik. Supaya perbedaan ini tidak menjadi ketersinggungan-ketersinggungan. Kita masih punya banyak waktu untuk menyelesaikan perbedaan-perbedaan ini. Ini bukan akhir dari segala-galanya. Saya mengajak kita semua tetap membangun komunikasi yang positip,” ujar Robby Idong.
Robby Idong mengaku dia merasakan sekali ketegangan yang terjadi selama ini. Menurut dia, Perbup Sikka Nomor 33 Tahun 2018 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya TA 2019 menjadi sumber pemicu ketegangan tersebut. Dalam momen tampan itu, dia pun menjelaskan alur terbitnya Perbup 33 Tahun 2018.
Perbup 33 Tahun 2018 ditandatangani pada 30 November 2018, setelah Bupati Sikka memeriksa seluruh kertas kerja. Hemat dia, idealnya DPRD Sikka sudah menerima perbup tersebut pada 1 Desember 2018. Ternyata DPRD Sikka belum menerima Perbup 33 Tahun 2018 sebagaimana harapan Bupati Sikka.
“Saya pikir setelah tanggal 30 November 2018, anggota DPRD sudah melihat mengikuti Perbup itu. Ternyata belum. Jadi secara jujur, ini mungkin teman-teman ASN, mungkin takut, kalau disampaikan, mungkin ribut besar. Tapi ini mungkin ya, saya feeling saja. Mungkin skenarionya seperti itu, sehingga takut Bapak Ibu menjadi kecewa besar. Tapi niatan itu bukan dari saya. Terus terang, bukan saya sengaja untuk menyembuyikan Perbup. Seandainya tanggal 1 Desember Perbup sudah sampai di tangan Bapak Ibu, yah kita diskusi,” jelas dia.
Jauh sebelum itu, Ketua DPRD Sikka Gorgonius Nago Bapa sudah menegaskan bahwa saat pembahasan RAPBD Sikka TA 2019, pemerintah tidak menyertakan dokumen perturan bupati. DPRD Sikka sudah mengklarifikasi hal ini, namun Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan Rancangan Perbup Sikka yang terbaru masih berada di meja Bupati Sikka.
Menurut Sekda selaku Ketua TAPD, tidak ada perubahan substansi di dalam Rancangan Perbup Sikka yang baru. Perubahan hanya terjadi pada dua hal yakni Pos Perjalanan Dinas khususnya penginapan, dan Pos Belanja Makan dan Minum. Atas dasar penyampaian Ketua TAPD dan didasarkan rasa saling percaya di dalam kemitraan bersama, Banggar DPRD bersama TAPD bersepakat melanjutkan pembahasan RAPBD 2019.
DPRD Sikka baru mengetahui keberadaan Perbun Sikka Nomor 33 Tahun 2018 saat sinkronisasi pada 17 Desember 2018. Sinkronisai dilakukan setelah Banggar DPRD dan TAPD melakukan asistensi ke Pemprop NTT. Catatan hasil asistensi tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor VII/252/2018 tertanggal 18 Desember 2018.
Ketua DPRD Sikka Gorgonius Nago Bapa menyambut hangat penjelasan soal alur Perbup Sikka Nomor 33 Tahun 2018 dan ajakan Bupati Sikka untuk membangun komunikasi yang positip. Dia berharap penjelasan Bupati Sikka juga diketahui masyarakat luas yang selama ini telah menghakimi DPRD Sikka secara sepihak tanpa mengetahui duduk persoalan sebenarnya.
Dalam akhir keterangannya, Bupati Sikka mengatakan masih banyak persoalan ke depan yang dititipkan rakyat untuk diselesaikan secara bersama-sama. Dia berjanji akan mengunjungi anggota DPRD Sikka dari rumah ke rumah. Begitu juga sebaliknya dia mengajak anggota DPRD Sikka mengunjunginya di Rumah Jabatan Bupati Sikka.*** (eny)