Pemerintah Ngotot Bebankan Pinjaman Dana Pendidikan kepada Mahasiswa
Dibaca 22 kali
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menyerahkan dokumen RPJMD Sikka kepada Ketua DPRD Sikk Gorgoius Nago Bapa, Senin (11/2)
Maumere-SuaraSikka.com: DPRD Sikka bersama pemerintah setempat sedang membahas RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023 melalui Panitia Khusus (Pansus). Salah satu poin penting dalam pembahasan yakni dana bantuan pendidikan. Pemerintah masih ngotot membebankan pinjaman dana pendidikan kepada mahasiswa.
Pemerintah daerah merujuk kepada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya pada Pasal 76. Pada ayat (2) terdapat tiga bentuk pemenuhan hak mahasiswa yakni beasiswa kepada mahasiswa berprestasi, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
Namun anggota Pansus mempersoalkan belum adanya Peraturan Menteri yang mengatur lebih lanjut tentang pemenuhan hak mahaiswa, sebagaimana tertuang di dalam ayat (4) Pasal 76. Anggota Pansus menyarankan bantuan dana pendidikan dalam bentuk beasiswa kepada mahasiswa berprestasi. Model ini lebih praktis dilaksanakan, dan bisa langsung implementasi melalui peraturan bupati.
Argumen yang dibangun anggota Pansus ternyata belum bisa diterima pemerintah daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Valentinus Tupen bersama Kepala Bapelitbangda Alfin Pareira yang hadir pada pembahasan RPJMD, Senin (18/2), terus berupaya memaksakan bantuan dana pendidikan dengan tiga model tersebut.
Filario Charles Betrandi, anggota Pansus dari Fraksi PAN memandang aneh sikap pemerintah yang memaksakan memberikan pinjaman kepada mahasiswa. Hemat dia, pinjaman berdampak kepada beban bagi mahasiswa dan orang tua mahasiswa untuk mengembalikan. Sementara beasiswa kepada mahasiwa berprestasi jelas-jelas merupakan bantuan yang sifatnya gratis.
Ketua Fraksi PKP Indonesia Alfridus Melanus Aeng mengatakan dari sisi kemanusiaan dia sangat memahami semangat Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo atau Robby Idong dalam bantuan dana pendidikan. Namun katanya, semangat tersebut harus disertai dengan dukungan regulasi.
“Undang-Undang Nomor 12 itu terbit sejak tahun 2012. Tapi sampai sekarang, sudah 7 tahun, belum ada Peraturan Menteri. Karena itu pemerintah jangan terlalu memaksakan kondisi ini bertabrakan dengan hukum,” ujar dia.
Pansus DPRD Sikka tetap berkomitmen mendukung pemerintah daerah dengan menyalurkan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi. Berbagai argumentasi disampaikan anggota Pansus yang terdiri dari fraksi-fraksi. Pemerintah daerah pun sepertinya mulai mengalah. Sekda Sikka Valentinus Tupen meminta rapat diskors untuk melaporkan dinamika yang terjadi kepada Bupati Sikka.
Saat rapat diskors, Valanetinus Tupen menghubungi Bupati Sikka melalui saluran telepon. Bupati Sikka saat itu sedang berada di Jakarta untuk mengikuti kegiatan promosi tenun ikat Sikka. Namun beberapa kali Valentinus Tupen gagal menyambung karena handphone Bupati Sikka sedang tidak aktif.
Hingga kini belum diketahui bagaimana nasib bantuan dana pendidikan atau yang sering disebut dengan dana adat pendidikan. Pansus bertahan dengan pikirannya karena belum ada Peraturan Menteri, sementara pemerintah juga bertahan dengan tiga bentuk pemenuhan mahasiswa yang diajukan.
Rapat Pansus RPJMD Sikka ini dipimpin Agustinus Romualdus Heny, didampingi Wakil Ketua Phillipus Fransiskus. Sejumlah fraksi mengutus anggota-anggota dalam Pansus. Ada 15 anggota DPRD Sikka yang terlibat dalam Pansus, di antaranya ketua-ketua fraksi.*** (eny)