TPDI NTT Dorong Sentra Gakumdu Tegakan Tindak Pidana Pemilu di Sikka
Dibaca 15 kali
Meridian Dewanta Dado, Koodinator TPDI NTT
Maumere-SuaraSikka.com: Sentra Gakumdu Kabupaten Sikka akan mengkaji dua kasus dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Sikka. Tim Pembela Demokrasi Wilayah NTT (TPDI NTT) pun angkat bicara. TPDI NTT mendorong lembaga itu agar berani menegakkan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Sikka.
“Kami sangat berharap Sentra Gakumdu bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab demi penegakan tindak pidana pemilu di daerah ini. Sehingga pelaksanaan pesta demokrasi yang terindikasi penuh manipulasi dan kecurangan bisa diberangus,” tegas Koordinator TPDI NTT Meridian Dewanta Dado melalui keterangan pers yang disampaikan ke media ini, Minggu (9/6).
Dua kasus dugaan penggelembungan suara yang tengah dihadapi Sentra Gakumdu kini menyeret PPK Hewokloang dan PPK Alok Timur. Kasus yang melibatkan PPK Hewokloang dilaporkan oleh Amandus Ratason, calon anggota DPRD Sikka dari PKB. Sedangkan kasus yang melibatkan PPK Alok Timur dilaporkan olh Panwascam Alok Timur.
Meridian Dewanta Dado menyebut setidaknya ada tiga modus kecurangan pada pemilu. Modus yang sering kali terjadi yakni persekongkolan pengurangan perolehan suara pada Model C1. Biasanya ini terjadi antarsesama calon legislatif pada partai yang sama.
Misalkan, perolehan suara seorang caleg sebanyak 53 suara, lalu tercatat di Model C1 hanya 3 suara. Terjadi pengalihan 50 suara kepada caleg lain dalam partai tersebut. Hal ini bisa terjadi karena persekongkolan antara caleg-caleg tersebut bersama KPPS (kelompok penyelenggara emungutan suara).
Modus lainnya adalah dengan melakukan penggelembungan suara kepada salah satu caleg supaya memperoleh suara tertinggi di partai, dengan mengubah perolehan suara partai ke perolehan suara caleg dimaksud. Modus seperti ini bisa dilakukan melalui persekongkolan dengan petugas KPPS dan saksi partai yang telah dikondisikan oknum caleg. Praktik penggelembungan suara model seperti ini sering luput dari pengamatan.
Sedangkan modus terakhir adalah persekongkolan antarpartai peserta pemilu, yakni antara partai yang sudah pasti mendapatkan kursi, dengan partai lain yang jumlah perolehan suaranya sedikit. Partai yang jumlah suara partainya tinggi kemudian bersedia mengalihkan kelebihan suara untuk partai lain, agar partai lain tersebut bisa juga memperoleh kursi.
“Persekongkolan sejenis ini sudah pasti juga didalangi melalui kerja sama yang apik dengan penyelenggara pemilu baik di tingkat PPS maupun PPK,” tulis Meridian Dewanta Dado.
Menurut Meridian Dewanta Dado, tiga modus kecurangan pemilu itu bukan tidak mungkin terjadi juga di Kabupaten Sikka. Dan terbukti sementara ini ada laporan dugaan penggelembungan suara yang melibatkan PPK Hewokloang dan PPK Alok Timur sebagai telapor.
Dia menambahkan bila perkara dugaan penggelembungan suara itu kelak ditingkatkan ke proses penyidikan, maka para tersangkanya bisa dijerat dengan Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut meyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara, atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.*** (eny)