Pidanakan Bupati Sikka, Siflan Angi Diperiksa 3,5 Jam
Dibaca 72 kali
Ketua Fraksi Partai Nasdem Siflan Angi didampingi kuasa hokum Emanuel Herdiyanto, usai memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Satuan Reskrim Polres Sikka, Kamis (22/8)
Maumere-SuaraSikka.com: Setelah dilaporkan pekan lalu, Polres Sikka mulai memeriksa laporan pidana dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo terhadap anggota DPRD Sikka. Tim Penyidik Reskrim Polres Sikka, Kamis (22/8), memeriksa Siflan Angi selaku saksi pelapor. Ketua Fraksi Partai Nasdem itu diperiksa selama 3,5 jam.
Pantauan media ini, Siflan Angi tiba di Reskrim Polres Sikka pukul 14.10 Wita. Dia didampingi Emanuel Herdiyanto sebagai kuasa hukum. Setelah berkoordinasi selama 5 menit, Siflan Angi bersama Emanuel Herdiyanto kemudian masuk ke dalam Unit Tipikor. Keduanya diterima penyidik Bripka Fredy Abola, yang juga adalah Kanit Tipikor.
Siflan Angi diperiksa di ruang kerja kanit Tipikor. Pantauan media ini pemeriksaan berlangsung tertutup. Pintu ruangan Unit Tipikor dibiarkan terbuka. Tetapi pintu ruang kerja Kanit Tipikor ditutup rapat. Wartawan tidak diperbolehkan mengambil gambar saat pemeriksaan sedang berlangsung.
Pada pukul 15.57 Kasat Reskrikm Polres Sikka Heffri Dwi Irawan keluar dari ruangan kerjanya dan mendatangi tempat pemeriksaan yang hanya beberapa meter saja. Tidak diketahui apa yang dilakukan di ruang pemeriksaan. Namun hanya sebentar saja, dia pun kembali ke ruangan kerjanya, disusul penyidik Fredi Abola.
Hanya 1-2 menit saja, tidak lama kemudian Fredy Abola keluar dari ruangan Kasat Reskrim. Dia membawa 2 botol air mineral berukuran sedang. Kemungkinan air mineral itu untuk diberikan kepada Siflan Angi dan kuasa hukumnya.
Siflan Angi bersama Emanuel Herdiyanto keluar dari ruangan pemeriksaan pada pukul 17.47 Wita. Meski diperiksa selama 3,5 jam, tidak tampak wajah lelah pada anggota DPRD Sikka tiga periode itu. Dia tampak segar dan memberikan senyum kepada sejumlah wartawan yang sudah menunggunya di Reskrim Polres Sikka.
Politisi Partai Nasdem itu langsung memberikan keterangan kepada wartawan. Dia mengatakan telah memberikan keterangan sebagaimana laporan yang disampaikan pada pekan lalu. Dia tidka terlalu mengingat berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
“Saya tidak ingat berapa pertanyaan, tapi banyak. Prinsipnya saya memberikan keterangan seperti laporan saya kali lalu,” ujar dia.
Dia mengucapkan terima kasih kepada Polres Sikka yang telah menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik. Siflan Angi mengaku akan terus mengikuti perkembangan proses ini. Dia pun bersedia jika penyidik memanggilnya kembali untuk memberikan keterangan tambahan.
Emanuel Herdiyanto menjelaskan kliennya telah memberikan keterangan terkait laporan seperti apa kejadiannya dan siapa yang melakukan. Dia memberikan apresiasi kepada Polres Sikka yang telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan, dan dia berharap ditingkatkan sampai penyidikan.
“Yah supaya menjadi jelas dan terang bahwa persoalan ini ada tindak pidana atau tidak. Tetapi bagi final, karena pemberitaan yang terjadi selama ini bahwa klien kami dirugikan harkat dan martabat kehormatan diri, keluarga, dan bahkan sebagai anggota Dewan,” jelas Emanuel Herdiyanto.
Hingga kini belum diketahui pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik kepada Siflan Angi. Fredy Abola yang dimintai keterangan, langsung mengarahkan wartawan kepada Kasat Reskrim Polres Sikka. Sementara itu Kasat Reskrim belum sempat dimintai keterangan karena yang bersangkutan lebih duku meninggalkan ruangan kerja.*** (eny)