DPRD Sikka Sebut Pemecatan 4 Anggota Banpol Cacat Hukum
Dibaca 40 kali
Anggota DPRD Sikka Alfridus Melanus Aeng
Maumere-SuaraSikka.com: Pelaksana Tugas Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Sikka Adeodatus Buang da Cunha telah memecat 4 anggota Banpol. DPRD Sikka menyebut tindakan pemecatan ini cacat hukum.
Alfridus Melanus Aeng, anggota DPRD Sikka dari PKP Indonesia mengatakan anggota Banpol diangkat dengan SK Bupati Sikka, karena itu pemecatan pun harus berdasarkan SK Bupati Sikka. Dengan demikian, kata dia, Adeodatus Buang da Cunha tidak punya kewenangan sedikit pun untuk memecat anggota Banpol.
“Jadi yang dilakukan Pelaksana Tugas Kasat Pol PP dan Damkar itu cacat hukum. Harus batal demi hukum,” tegas wakil rakyat empat periode itu pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP dan Damkar, Selasa (28/1).
Dia mengatakan seharusnya yang dilakukan Adeodatus Buang da Cunha adalah memberikan usulan pertimbangan pemecatan kepada Bupati Sikka. Karena itu, kata dia, sepanjang belum ada SK Pemecatan dari Bupati Sikka, maka 4 anggota Banpol yang telah dipecat wajib masuk kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Adeodatus Buang da Cunha di depan forum RDP mengakui telah melakukan pemecatan terhadap 4 anggota Banpol. Dia pun memberikan alasan kenapa melakukan pemecatan.
Menurut dia ada 2 anggota yang bermasalah dengan tingkat kehadiran dan terbentur kasus moral. Dua anggota ini telah menandatangani pernyataan siap diberhentikan tidak dengan hormat. Sementara 1 anggota dengan kemauan sendiri menyampaikan surat pengunduran diri. Dan 1 anggota lainnya telah menandatangani surat pernyataan bahwa jika 10 hari tidak masuk kerja maka siap diberhentikan tidak dengan hormat.
Ketua Fraksi PAN Phillips Fransiskus meragukan surat pernyataan yang ditandatangani 1 anggota Banpol. Dia menduga surat itu sudah disiapkan, dan terkesan anggota Banpol yang bersangkutan dipaksakan untuk tanda tangan.
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Yosef Nong Soni menduga pemecatan sudah direncanakan. Dia beralasan karena belum lama ini Satpol PP dan Damkar melakukan perekrutan anggota Banpol tanpa melalui seleksi terbuka. Perekrutan secara diam-diam, katanya, sangat berkorelasi dengan tindakan pemecatan, sehingga yang direkrut diam-diam akan mengisi posisi anggota Banpol yang dipecat.*** (eny)