Prinsip Portabilitas JKN-KIS Berikan Akses Perlindungan bagi Peserta
Dibaca 31 kali
Lilis Nurjanah
Maumere-SuaraSikka.com: Lima tahun sudah program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hadir memberikan kepastian pelayanan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu prinsip BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program JKN-KIS adalah portabilitas.
Lilis Nurjanah, 29 tahun, merupakan satu dari sekian banyak peserta Program JKN-KIS yang telah merasakan manfaat program ini.
“Saya dan anak ikut suami pindah tugas kerja dari Sumatera ke Nusa Tenggara Timur. Namun belum sempat mengurus perpindahan fasilitas kesehatan. Tiga bulan lalu anak saya sakit demam berdarah. Sempat kuatir kalau kartu JKN-KIS kami tidak bisa digunakan karena masih terdaftar di fasilitas kesehatan di tempat asal saya, Bengkulu,” ujar dia.
Namun Lilis sendiri membuktikan kalau dugaannya salah. Anaknya dapat dirawat di IGD rumah sakit yang ada di Maumere NTT, tanpa ada biaya ataupun kesulitan karena berasal dari wilayah luar NTT. Dia bahkan merasa puas dengan pelayanan yang diterimanya.
Prinsip portabilitas yang dijalankan program JKN-KIS memang dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah tanah air. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Prinsip portabilitas adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Handihka Ramadhan, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Maumere.
Handihka Ramadhan menambahkan selama peserta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, maka peserta dapat berobat di manapun peserta tersebut berada.
“Akan selalu ada kemungkinan kondisi yang tidak dapat kita prediksi, pada waktu dan lokasi yang juga tidak diduga. Sakit bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Jika memang peserta dalam kondisi darurat medis yang memerlukan pelayanan gawat darurat maka peserta dapat langsung memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan manapun. Kami berharap masyarakat tidak perlu kuatir mengenai pelayanan kesehatan di manapun mereka berada. Selama mereka berkunjung ke suatu tempat dan memang membutuhkan pelayanan kesehatan, FKTP wajib memberikan pelayanan kepada peserta selama itu, tidak lebih dari tiga kali dalam sebulan,” ungkap Handihka.
Jika peserta pindah domisili dan akan menetap dalam waktu yang relatif lama, dia menyarankan sebaiknya peserta tersebut segera melakukan pemindahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dari tempat asalnya ke tempat domisili yang baru. Kini, pemindahan FKTP juga lebih mudah karena dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Selanjutnya Lilis berharap kesinambungan program JKN-KIS bisa terus terjaga. Bagi dia dan keluarga, sehat itu utama, karena tanpa kesehatan maka banyak hal yang tidak bisa dilakukan.
Dengan adanya Program JKN-KIS, berarti perlindungan kesehatan dijamin pemerintah sehingga tumbuh rasa tenang dan rasa aman. Hidup pun akan terasa lebih tenteram di manapun berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (eny)