AT Bantah Dituding Perakit dan Pelaku Bom Ikan
Dibaca 8 kali
Tersangka kepemilikan bom ikan rakitan
Maumere-SuaraSikka.com: Polres Sikka telah menahan AT, 50 tahun, dalam kaitan kepemilikan bom ikan rakitan. Namun nelayan asal Kecamatan PaluE itu membantah dirinya dituding sebagai perakit dan pelaku pemboman.
“Itu bukan barang saya. Orang lain yang rakit, tapi saya yang ditangkap. Yang rakit sudah lari,” bantah AT kepada wartawan di Mapolres Sikka, Senin (30/12).
Ketika ditanya siapa yang merakit dan memiliki bom ikan rakitan, AT mengaku tidak mengetahui namanya. Dengan terbata-bata, AT hanya mengatakan perakit bom sudah melarikan diri.
Argumentasi AT ini terkesan belum menguatkan pembelaannya. Wartawan meminta AT untuk menjelaskan dengan argumentasi yang meyakinkan, namun dia memastikan keterangannya disampaikan dengan benar.
Kapolres Sikka AKBP Rickson Situmorang yang mendengar langsung bantahan AT, menanggapi dengan senyum. Dia mengatakan polisi telah bekerja secara prosedural dengan melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 bulan. Dari penyelidikan, mengarah kepada AT selaku pemilik bom ikan rakitan.
Sebelumnya media ini sempat berbincang-bincang dengan AT di lobi Satuan Reskrim Polres Sikka. AT mengaku sebagai nelayan yang menangkap ikan dengan cara memancing dan memanah. Dia tidak pernah sekali pun menangkap ikan dengan cara membom menggunakan bom ikan.
Sebagaimana diberitakan, Tim Reskrim Polres Sikka, Minggu (29/12) berhasil mengamankan AT, 50 tahun, berikut bom ikan siap pakai. Pelaku telah digelandang ke Mapolres Sikka bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Sikka AKBP Rickson Situmorang menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan kegiatan eksploitasi sumber daya laut dengan menggunakan bahan peledak di wilayah hukum Polres Sikka. Dari penyelidikan itu, Satuan Rekrim Polres Sikka mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku pengeboman ikan berasal dari Kecamatan Palue Kabupaten Sikka.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada AT, warga Woja, RT/RW 019/006, Desa Lidi, Kecamatan Palue,” urai Rickson Situmorang.
Pada Minggu (29/12) sekitar pukul 05.00 Wita, jelasnya, Tim Reskrim membuntuti pelaku yang sedang menuju rumah singgahnya di Desa Aewora Kecamatan Maurole Kabupaten Ende. Pelaku hendak mengambil bom ikan yang sudah dirakit dan siap dipakai.
Tim Reskrim kemudian melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Saat itu ditemukan barang bukti yang diduga terkait bahan peledak yang akan digunakan untuk mengambil ikan di laut.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di perahu milik AT, dan di rumah singgah. Di antaranya 2 botol bir kecil berisi bahan peledak yang siap pakai.*** (eny)