Bahan peledak siap pakai yang diamankan dari pelaku pemboman ikan
Maumere-SuaraSikka.com: Tim Reskrim Polres Sikka, Minggu (29/12) berhasil mengamankan AT, 50 tahun, berikut bom ikan siap pakai. Pelaku telah digelandang ke Mapolres Sikka bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Sikka AKBP Rickson Situmorang menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan kegiatan eksploitasi sumber daya laut dengan menggunakan bahan peledak di wilayah hukum Polres Sikka. Dari penyelidikan itu, Satuan Rekrim Polres Sikka mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku pengeboman ikan berasal dari Kecamatan Palue Kabupaten Sikka.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada AT, warga Woja, RT/RW 019/006, Desa Lidi, Kec. Palue,” urai Rickson Situmorang.
Pada Minggu (29/12) sekitar pukul 05.00 Wita, jelasnya, Tim Reskrim membuntuti pelaku yang sedang menuju rumah singgahnya di Desa Aewora Kecamatan Maurole Kabupaten Ende. Pelaku hendak mengambil bom ikan yang sudah dirakit dan siap dipakai.
Tim Reskrim kemudian melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Saat itu ditemukan barang bukti yang diduga terkait bahan peledak yang akan digunakan untuk mengambil ikan di laut.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi
Sejumlah barang bukti ditemukan di dalam perahu milik pelaku. Barang bukti itu terdiri dari 2 botol bir kecil berisi bahan peledak yang siap pakai, 2 buah korek api pelangi, 2 lempeng baygon bakar, 1 gulungan selang bening, 1 buah gunting warna biru, 1 botol kratingdaeng berisi belerang korek api, 1 buah selotip warna hitam, 1 buah potongan sandal warna hijau hitam, 1 buah potongan sandal warna pink, dan 1 buah jerigen warna putih.
Tim Reskrim juga menemukan barang bukti di rumah pelaku berupa 2 botol aqua besar berisi setengah pupuk, 1 botol aqua sedang berisi 3/4 pupuk, 1 botol warna putih tutupan kuning berisi pemicu dan besi untuk melubangi sandal, 3 pasang baygon bakar, 4 buah selang bening, 1 buah kacamata selam, dan 1 buah dos biskuit better.*** (eny)