Kasus Pencurian Dominasi Tindak Pidana di Sikka
Dibaca 37 kali
Kapolres Sikka AKBP Rickson Situmorang
Maumere-SuaraSikka.com: Sebanyak 26 jenis tindak pidana terjadi di Kabupaten Sikka sepanjang tahun 2019. Tindak pidana pencurian biasa masih mendominasi dengan 30 kasus.
Jumlah kasus pencurian biasa ini menurun jauh jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 terjadi 70 kasus pencurian biasa.
Kapolres Sikka AKBP Rickson Situmorang menyebut 26 jenis tindak pidana yaitu pencurian biasa, penganiayaan, pengeroyokan, perlindungan anak, curanmor, curat, KDRT, cabul anak, dan setubuh anak.
Berikutnya, pengrusakan, curas, penipuan, pencemaran nama baik, perjudian, perzinahan, penggelapan, pembunuhan, pembakaran, pemalsuan dan penyerobotan.
Selanjutnya, penelantaran, perampasan, pemerkosaan, anirat, merintangi jalan, dan curnak.
Kapolres Sikka mengatakan secara umum terjadi penurunan jumlah kasus untuk 26 jenis tindak pidana ini. Pada tahun 2018 tercacat 239 kasus, sedangkan di tahun 2019 terjadi 135 kasus tindak pidana.
Dari data yang dirilis Kapolres Sikka, ada beberapa jenis tindak pidana yang menarik. Misalnya, pidana perlindungan anak yang tahun sebelumnya tidak ada kasus, tahun ini menjadi 19 kasus. Begitu pun pidana pemalsuan dan penelantaran yang tahun sebelumnya 0 kasus, tahun ini menjadi 2 kasus dan 1 kasus.
Lalu pidana setubuh anak yang tahun lalu mencatat 16 kasus, tahun 2019 sama sekali tidak ada kasus. Demikian pun pidana pemerkosaan, anirat, merintangi jalan, dan curnak yang tahun lalu tercatat 1-2 kasus, tahun 2019 menjadi 0 kasus.
Kapolres Sikka juga menyinggung penanganan 3 kasus korupsi dugaan penyelewengan dana desa. Dua di antaranya sudah ditindaklanjuti ke Kejaksaan Negeri Maumere, sementara 1 kasus korupsi sudah masuk ke tahap penyidikan. Juga 2 kasus kepemilikan narkotika dan 8 penemuan mayat.*** (eny)